POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Tim Mediasi Dewan Pers, dalam sidangnya di sebuah Hotel di Kuta, Kamis (30/5/2024), menuntaskan sengketa pemberitaan media siber yang diadukan Arya Wedakarna (AWK).
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana memimpin mediasi itu didampingi Samsuri, Nurcholis Basyari dan Herutjahyo, ketiganya adalah analis Dewan
Pers.
Yadi Hendriana mengatakan, mediasi tersebut tidak berarti Dewan Pers ingin melindungi media atau wartawan. Dewan Pers bertugas menjaga kebebasan pers di Indonesia, namun kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggungjawab.
Jika ada pers yang diadukan ke Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, apalagi melanggar UU Pers No.40/1999, dapat saja diberikan sanksi hukum sesuai pelanggaran. “Sanksi terberat adalah hukuman badan dan denda Rp500 juta sesuai pasal 18 UU Pers tersebut”, kata Yadi memberikan pengantar dalam mediasi tersebut.
Tim mediasi awalnya mendengarkan keluhan pengadu (AWK) yang umumnya sangat keberatan dengan pemberitaan media Detik.Com Bali dan Gema Pos online. Misalnya isi media tersebut dianggap tidak melakukan konfirmasi kepada pihak AWK, judul yang melecehkan (menyinggung perasaan), dan membuat berita atau Tiktok tanpa data yang benar.
Berita tersebut terutama menyangkut soal AWK mengunjungi salah satu Sekolah Dasar di Denpasar. Menutut AWK pemberitaan media siber itu, banyak yang keliru dan dibuat berulang, sehingga ia mengadukan ke Dewan Pers.
Para teradu yang dimintai keterangan tim Dewan Pers, umumnya mengakui tidak melakukan konfirmasi. Misalnya Pemimpin Redaksi Gema Pos Eddy Asri mengaku hanya mengutip dari media lain begitu saja tanpa konfirmasi lagi dengan pihak yang terkait.
Pemberitaan media-media tersebut terjadai sekitar bulan April 2024. Pihak Gema Pos juga mengaku tim yang membuat Tiktok orang baru, sehingga tidak memahami dalam membuat berita Jurnalistik.
Usai tim Dewan Pers mendengar baik pihak pengadu AWK maupun pimpinan Detik.com Bali dan pihak GemaPos, akhirnya memberikan sanksi kepada media tersebut.
Sanksinya antara lain memberikan kepada AWK melakukan hak jawab atau memberikan keterangan balik. Berikutnya media massa tersebut hendaknya selalu memenuhi ketentuan-ketentuan pemberitaan pers baik menyangkut Kode Etik Jurnalistik maupun UU tentang Pers.
Kedua pihak menerima sejumlah keputusan Risalah yang dibuat Dewan Pers dan kedua pihak akhirnya bersedia menanda tangani Risalah tersebut.
Ketua Tim Pengaduan Dewan Pers Yadi dalam akhir mediasi itu mengatakan, kesepakatan AWK dengan media yang diadukan hendaknya menjadi pelajaran bagi media massa di Bali.
Ia memberikan apresiasi kepada AWK yang mengadukan media ke Dewan Pers, sebab kalua mau,mereka juga dapat mengadukan ke pihak lain yang memiliki resiko hukuman lebih berat. (*)