BANGLI – Di tengah berbagai kesibukan anggota DPRD Bangli melawan penyebaran pandemi Covid-19 dan jelang hajatan Pilkada Bangli 9 Desember 2020, tetap menargetkan hingga masa akhir persidangan kedua tahun 2020 akan berupaya menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, pembahasan tiga Ranperda ini akan dioptimalkan.
Komisi-komisi yang ada di DPRD Bangli, diminta mengefektifkan waktu untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar, Minggu (9/8).
Lebih lanjut Diar menyebutkan, belum lama ini telah melakukan pembahasan dengan Banmus, dimana telah disepakati untuk melakukan pembahasan tiga Ranperda dari 14 Ranperda yang masuk di Program Pembentukan Perda (Promperda). Dimana Raperda tersebut ditangani masing-masing komisi yang membidangi, untuk Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditangani komsii I, Ranperda Pencabutan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bakal ditangani Komisi II dan Ranperda tentang pencabutan Perda No 29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan ditangani Komisii III.
‘’Kita target masa akhir persidangan nanti tiga Ranperda ini tuntas kita bahas, mengingat banyak agenda yang akan kita bahas nanti. Kalau tidak ada wabah Covid 19 mungkin semua Ranperda pembahasannya telah semua bisa lakukan,’’ kata pria yang juga menjabat Sekretasis DPC PDIP tersebut.
Lebih jauh dipapar Diar, selain membahas tiga Ranperda tersebut ada sejumlah agenda yang akan menunggu. Salah satunya adalah membahas APBD Perubahan 2020. Kemudian membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Induk tahun 2021.
Mengingat draf KUA, PPAS tersebut telah disetor ke meja DPRD Bangli. ‘’Kita memang harus mengefetifkan waktu pembahasan sehingga tiga buah Ranperda itu bisa ketok palu sesuai jawal,’’ katanya.
Sementara disinggung terkait Ranperda Imbal Jasa Lingkungan yang akan dirancang oleh eksekutif, jelas Diar, kalau itu merupakan amanah undang-undang tentu pihaknya mendorong untuk dilakukan. Namun pihaknya mengaku pesimis kalau Ranperda ini bisa disusun dengan cepat, mengingat hal ini harus berhubungan pihak Pemprov Bali.
‘’Saya mendorong lahirnya regulasi itu, apalagi dalam kaitannya untuk meningkatkan PAD Bangli. Cuma limit waktunya memang sangat singkat, jadi eksekutif tentu haris berpacu dengan waktu yang ada, apalagi kita akan menyelenggarakan Pilkada nanti,’’ pungkasnya. 028