Desa Dangin Puri Kangin Rutin Gelar Patroli Prokes

PETUGAS Desa Dangin Puri Kangin menyambangi pelaku usaha saat menggelar Patroli Prokes. foto: ist

DENPASAR – Desa Dangin Puri Kangin secara rutin menggelae sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan, Pergub No. 46 TH. 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 menjadi edukasi masyarakat guna menyelaraskan ketaatan wargadalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai imbauan pemerintah.

Bacaan Lainnya

”Kami berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran covid-19″ ujarnya.

Untuk mempercepat sosialisasi, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Dusun dan Kelihan Banjar di tujuh banjar agar ikut memberikan sosialisasi di masing masing wilayahnya sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui masyarakat.

Karena masih tahap sosialisasi, bagi yang melanggar diberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan, bagi warga yang tidak menggunakan masker, diberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha, pihaknya belum menemukan ada yang melanggar.

Baca juga :  CPNS dan PPPK Diminta Jaga Penampilan-Disiplin Kerja

Menurutnya, peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melindungi diri serta orang lain. Dengan adanya peraturan tersebut, Sulatra berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.

Diakui, pada era new normal ini, kasus penyebaran covid-19 justru semakin meningkat, karena banyak masyarakat menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda menganggap new normal seperti tidak ada pandemi Covid-19.

“Dengan diberlakukan Pergub ini, jika tidak menggunakan masker, mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp100 ribu secara perorangan dan bagi pelaku usaha tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka didenda Rp1 juta,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengajak masyarakat di wilayahnya ketika melaksanakan hari raya sebelum atau pasca hari raya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan guna dapat melindungi diri dan keluarga tercinta tentunya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.