DENPASAR – Dalam rangka memutus jaringan penyebaran wabah virus Corona (Covid 19) Desa Adat Serangan bekerjasama Kelurahan Serangan melakukan karantina wilayah terbatas yang melarang warga yang tidak berkepentingan untuk keluar-masuk mulai pukul 07.00 – 24.00 Wita.
Untuk mengawasi pelaksanaanmya dilakukan penjagaan yang melibatkan unsur TNI/Polri, Linmas dan pecalang serta dilakukan patroli rutin keliling wilayah desa.
Lurah Serangan, Wayan Karma, saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2020), membenarkan wilayah Keluarahan Serangan melakukan karantina wilayah terbatas. Karantina wilayah terbatas ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak kelurahan dengan tokoh masyarakat sebagai bentuk antisipasi pencegahan Covid-19.
Karma menyebutkan, Desa Adat Serangan sampai saat ini masih zero Covid-19. ‘’Karantina wilayah terbatas ini dimulai sejak Selasa (31/3/2020) hingga Selasa (7/3/2020). Setelah itu kita evaluasi dan lihat perkembangan lebih lanjut,’’ terang Karma. tra