Dendam Lama, Pria di Karangasem Bakar Rumah Tetangga

PERSONEL Polsek Kubu saat melakukan olah TKP rumah I Wayan Pilihan di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang dibakar oleh tetangganya, I Nyoman Simpen. Foto: ist
PERSONEL Polsek Kubu saat melakukan olah TKP rumah I Wayan Pilihan di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang dibakar oleh tetangganya, I Nyoman Simpen. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – I Nyoman Simpen (54) membakar rumah tetangga di wilayah Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (7/7/2024). Aksi pembakaran tersebut dilakukan karena pelaku punya dendam lama terhadap korban.

Kapolsek Kubu, AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, mengatakan, saat kejadian pemilik rumah atau korban atas nama I Wayan Pilihan (54) dan istrinya tidak ada di rumah. Kapolsek menyebut motifnya karena dendam lama. “Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban, tapi semua itu tidak bisa dibuktikan. Namun, akibat dugaan perselingkuhan tersebut, pelaku dan istrinya akhirnya bercerai,” kata Kapolsek, Selasa (9/7/2024).

Bacaan Lainnya

Gegara peristiwa tersebut, pelaku menaruh dendam terhadap korban. Kebetulan saat kejadian, pelaku kembali teringat dan akhirnya langsung mencari rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Namun, saat sampai di lokasi kejadian, pelaku tidak menemukan korban, yang kebetulan sedang pergi ke rumah menantunya yang mengadakan acara tiga bulanan.

Karena tidak berhasil menemukan korban, pelaku akhirnya memutuskan membakar rumah korban beserta isinya. Bangunan rumah termasuk lemari, kasur hingga sepeda motor semuanya hangus terbakar.

Melihat kejadian tersebut, beberapa tetangga sekitar kemudian menghubungi dan memberitahu korban rumahnya dibakar pelaku. Mendapat kabar tersebut, korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Baca juga :  Alami Depresi, Warga Argentina Nekat Lari ke Dalam Hutan dan Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kubu kemudian melakukan penyelidikan dan minta keterangan dari sejumlah saksi. Setelah itu pelaku langsung diamankan di rumahnya untuk dimintai keterangan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan karena merasa dendam,” papar Kapolsek. Kini pelaku ditahan di Polsek Kubu.

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Simpen dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.