POSMERDEKA.COM, BANGLI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani membekuk IKM (44) yang mencuri tiga unit ponsel. Yang bikin geleng-geleng kepala, pria asal Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini beraksi saat piodalan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto; didampingi Kanitreskrim AKP I Gede Sudhana Putra, Jumat (26/5/2023) menjelaskan, tersangka dibekuk dengan barang bukti berupa tiga ponsel Oppo F9, Redmi 9A dan Vivo Y02. Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari korban, Ni Kadek Winda Pradewi (23) dan Ni Wayan Ekayanti (26). Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka IKM berada di wilayah Ubud, Gianyar.
“Setelah tim melakukan penyelidikan di wilayah Ubud, tersangka diamankan di Pasar Malam Sindu di Desa Sayan, Kedewatan, Ubud,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, paparnya, tersangka mengaku mencuri saat mekemit (bermalam) di Pura Ulundanu Batur. Pencurian tiga unit ponsel terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika terbangun, korban, Ni Wayan Ekayanti, tidak menemukan ponsel Vivo Y02 yang ditaruh di sampingnya. Ni Kadek Winda Pradewi membantu melakukan pencarian dengan menelepon ponsel milik Ekayanti. “Tapi saat akan menelepon, dua unit ponsel Oppo dan Redmi milik Kadek Winda juga tidak ada dalam tasnya,” sambung Kapolsek
Masih menurut keterangan tersangka, ketiga ponsel diberikan kepada pacarnya, SR (44), karena sang pacar tidak punya ponsel. Begitu SR ditemukan, polisi menyita tiga unit ponsel curian itu.
“Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Kintamani. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek berlatar belakang Brimob tersebut. gia