DENPASAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, I Gede Sumarjaya Linggih, mendesak pemerintah pusat agar memberi insentif kepada pengusaha perhotelan di Bali yang kondisinya “berdarah-darah” saat ini. Selain minta hotel di Bali dapat digunakan karantina pelaku perjalanan luar negeri seperti di Jakarta, Demer, sapaan akrabnya, menyuarakan perlu ada kebijakan terkait regulasi kredit. Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Senin (31/1/2022).
Sebenarnya ada sejumlah isu terkait investasi yang dibahas dalam pertemuan itu, tapi Demer menukik kepada kondisi Bali yang tak kunjung pulih akibat kolapsnya industri pariwisata. Menurut Demer, kalangan hotel di Bali sangat siap menerima bila ada arahan dari pemerintah pusat untuk dipakai sebagai lokasi karantina.
“Kami punya banyak hotel yang memadai, cukup pelayanan, lengkap, dan siap jika hotel itu memang ditutup untuk karantina. Tolong Pak Menteri sampaikan di ratas (rapat terbatas kabinet) nanti,” ucap Korwil Bali-Nusa Tenggara DPP Partai Golkar tersebut saat memimpin rapat kerja.
“Siap, saya akan memperjuangkan,” jawab Bahlil, dan dibalas ucapan terima kasih Demer.
Demer yang dihubungi, Selasa (1/2/2022) memaparkan, dia serius memperjuangkan aspirasi kalangan pengusaha hotel dan semua pihak yang terkait dengan pariwisata. Sebab, meski pengusaha hotel punya aset besar, saat ini investasi kolaps semua akibat sulit menambah kredit. Faktor regulasi yang tidak memberi ruang menambah kredit dinilai sebagai penyebab.
“Misalnya hotel punya kredit 5 miliar, asetnya 50 miliar, harusnya nambah 1 miliar untuk jaga kualitas hotelnya boleh kan? Itu gunanya untuk menata taman, kolam renang dan lain lain, juga menjaga (keberlanjutan) pegawai inti,” terang politisi asal Buleleng, Bali tersebut.
Keinginan menambah kredit itu, sambungnya, tidak bisa dieksekusi karena ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya yakni debitur harus punya cash flow atau perputaran dana. Syarat ini jelas sulit dipenuhi, mengingat tidak ada tamu yang menginap di hotel tersebut. “Ini kan kendala. Di satu sisi butuh sekali, di sisi lain syarat kreditnya seperti mencekik,” urainya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/2021 terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang boleh mengajukan top up (menambah limit kredit) adalah mereka yang punya kredit di bawah Rp10 miliar. Selain itu, dan ini yang dirasa berat, omzetnya per tahun harus mencapai Rp50 miliar.
“Aturan ini membelenggu hotel. Caranya gimana? Harus ada relaksasi aturan karantina untuk bisa dapat cash flow itu,” tegas Demer.
Disinggung ada kebijakan terbaru wisatawan asing dari berbagai negara kini bisa mengunjungi Bali, Demer menilai kebijakan itu tepat. Namun, dia melihat mesti ada kebijakan tambahan dalam ratas di kabinet untuk membahas nasib hotel di Bali yang tidak bisa survive atau bertahan.
“Tapi walaupun dibuka tapi belum bisa mencukupi kebutuhan hotel, ya sama saja. Yang lebih penting itu ada kebijakan atau regulasi untuk menambah top up nilai kredit rekan-rekan hotel di Bali,” serunya.
Kenapa baru sekarang menyuarakan keluhan kalangan pariwisata Bali? “Sebenarnya bukan sekarang saja, sebelum-sebelumnya juga sudah. Ini kan karena ada momen baik rapat dengan Menteri untuk mendorong aspirasi Bali itu lebih serius diperhatikan,” pungkasnya kalem. hen























