DENPASAR – Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melakukan pendataan penduduk nonpermanen sekaligus melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) di era adaptasi kebiasaan baru. Kegiatan kali ini menyasar lingkungan Banjar Mertha Rauh, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Senin (5/10/2020) malam.
Perbekel Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pendataan penduduk nonpermanen (pendatang) ini pihaknya sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 48 Tahun 2020. Kegiatan melibatkan babinsa, babinkamtibmas, pecalang, linmas, kadus, kelian banjar, BPD, dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Hasilnya, terdata sebanyak 3 orang dari luar Provinsi Bali dan 12 orang dari luar Kota Denpasar yang tidak melaporkan diri.
“Kami minta, untuk warga yang tinggal di Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Bali atau luar Kota Denpasar disarankan agar melaporkan diri ke kadus atau ke kantor kepala desa agar dapat dibuatkan surat tanda lapor diri. Hal ini bertujuan agar warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan,” katanya.
Melalui kegiatan pendataan penduduk ini, Sulatra tetap mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti prokes pencegahan Covid-19 seperti tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta selalu menjaga kebersihan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. 026























