GIANYAR – Curiga istrinya diselingkuhi, I Nengah Wanta (36) asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung membacok Jupriyadi (36) asal Banyuwangi. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pasekan Nomor 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Sukawati, Senin (24/1/2022) malam. Akibat luka-luka di tubuhnya, Jupriadi akhirnya meninggal setelah sempat dirawat di RS Ganesha, Celuk, Sukawati, Selasa (25/1/2022) dini hari. Sementara Kadek Setyawati (29), istri Wanta, mengalami beberapa luka tusuk dan masih mendapat perawatan di RS Premagama, Batubulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (25/1/2022), penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi berawal dari datangnya Wanta ke konter pulsa milik istrinya di TKP, Senin (24/1/2022) malam. Saat baru datang, Wanta duduk di depan konter. Dia kemudian memanggil Jupriyadi yang tengah berjualan di sebelah konter pulsa untuk diajak membahas bisnis jual-beli tanah.
Sempat ngobrol beberapa menit, Wanta pulang sebentar ke rumah dengan alasan akan menghidupkan lampu. Ternyata dia malah mengambil sabit dan pisau kecil (pemutik). Sabit diselipkan di belakang punggung, dan pemutik ditaruh di saku celana. Wanta kembali ke konter telepon, dan duduk di depan konter.
Saat sedang duduk, Jupriadi kembali mendekati dan jongkok sembari menyalakan rokok. Tak diduga sama sekali, Wanta mendadak bangun, mengambil sabit di punggungnya, dan membacok punggung Jupriadi dua kali sampai mata sabit terlepas dari gagang. Sambil membacok, Wanta memaki dengan kata kata, “Ba*g**t kamu nyelingkuhi istri saya.”
Diserang mendadak, Jupriadi masih sempat berlari ke arah sawah dengan kondisi sabit masih menancap di punggung. Pada saat yang sama, Wanta saat itu tengah ditenangkan I Dewa Nyoman Parta (57), sopir yang kebetulan lewat di lokasi saat kejadian. Jupriyadi lalu dilarikan ke RSU Ganesha Celuk. Selasa (25/1/2022) pukul 00.05 Wita dia dinyatakan meninggal dunia.
Setyawati yang mendengar keributan, keluar dari konter dan menanyakan apa yang terjadi. Wanta yang kalap balas menghardik dan menuduh istrinya selingkuh dengan Jupriyadi. Wanta marah dan bilang, “Nyai selingkuh biin, ngaku sing, lamen sing ngaku lakar matiang nyai (Kamu selingkuh lagi, ngaku tidak, kalau tidak mengaku saya akan bunuh kamu)”.
Wanta lalu menyerang dan menganiaya istrinya dengan pisau pemutik itu. Tanpa bisa mengelak, Setyawati mengalami luka tusuk dan goresan di sejumlah bagian tubuhnya.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia berkata motif penganiayaan itu adalah pelaku marah karena korban diduga selingkuh dengan istrinya. Perselingkuhan itu kabarnya diketahui melalui rekaman suara yang dimiliki pelaku. “Setelah kejadian, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek.
Akibat dianiaya suaminya, Setyawati mengalami beberapa luka, yaitu luka tusuk di bagian kaki kanan sebanyak sembilan tusukan, di kaki kiri sebanyak empat tusukan, di tangan kanan sebanyak lima tusukan, di tangan kiri sebanyak empat tusukan, di punggung sebanyak tujuh tusukan, di bagian perut bagian bawah (di bawah pusar) sebanyak dua tusukan, dan satu luka sayatan di bagian pelipis kiri. “Korban dirawat di RS Premagama, Batubulan,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” tandasnya. adi
























