DENPASAR – Upaya signifilkan terus digencarkan seluruh instansi di Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar.
Kelurahan Ubung misalnya, menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan penandatanganan perjanjian kesepakatan antara pemilik kost dengan Satgas Banjar dan Lingkungan terkait pengawasan protokol kesehatan.
Hingga Jumat (10/7/2020) telah didata sebanyak 30 rumah kos di kawasan Jalan Pidada untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 melalui klaster penduduk non permanen. Dari pemeriksaan tersebut, belum ditemukan penduduk pendatang baru dan masih didiami penghuni lama yang sudah terdata.
Pendataan melibatkan pecalang dan satgas banjar serta juga satgas kelurahan, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas. Sementara dari hasil penandatanganan perjanjian kesepakatan ini akan diawasi satgas banjar dan satgas desa. ”Setiap harinnya akan dipantau,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Di masa pandemi ini, pihaknya mengharapkan para pemilik kos tetap menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi dan menekan penyebaran Covid 19 di kelurahan Ubung.
”Kami juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung khususnya dan di Kota Denpasar pada Umumnya menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup baru,” harap Ariyanta. yes
























