POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Mengantisipasi agar tidak terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria, melakukan penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Penandatanganan Verifikasi Penanganan IPPR ini dilakukan dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah. Tujuan verifikasi penanganan IPPR ini, untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dan menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat. Turut menyaksikan Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana; Kadis PUPR Klungkung, I Made Jati Laksana.
Verifikasi ini menghasilkan kesimpulan yakni Pemkab Klungkung melakukan klarifikasi terhadap 6 objek IPPR di Klungkung, Pemkab Klungkung berkomitmen konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pun sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria berharap pengawasan dan pengendalian ini agar lebih diperkuat, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif dan bisa kita kendalikan/antisipasi sebelumnya. Dia juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR, sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah. baw
























