GIANYAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi sorotan terkait pemberian kartu tanda penduduk (KTP) terhadap warga negara asing. Memiliki wilayah yang banyak tempat akomodasi pariwisata dan rentan dengan hal itu, Disdukcapil Gianyar mencegah hal serupa terjadi di wilayahnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, Tjokorda Agusnawa, Minggu (12/3/2023) berkata antisipasi dilakukan melalui koordinasi dengan desa adat dan desa dinas. “Kami dalam pembuatan KTP kan sudah ada SOP, mulai dari surat-surat bahkan sampai dengan perekaman di Dinas Catatan Sipil,” jelasnya.
Pemberian KTP kepada orang asing, sebutnya, jelas tidak mudah. Sebab, dari postur wajah terlihat jelas bukan WNI. Bahkan, menurutnya, ketika diambil sorotan mata dari alat perekam, akan terlihat statusnya WNA. “Kalau matanya direkam saat buat KTP, akan terlihat itu statusnya WNA. Sebab, nyambung dengan data keimigrasian,” jelasnya.
Selain itu, adanya filter dari bawah juga sangat membantu. Dia bersyukur ada pendataan ketat dari desa adat dan dinas. Setiap warga negara asing yang memiliki pekerjaan di Indonesia, wajib memiliki Kitas yang harus diperpanjang setiap tahun.
Salah satu syaratnya adalah adanya surat domisili dari desa setempat. “Mereka harus memiliki Kitas, Kitas itu diurus di keimigrasian. Saat dilakukan sidak, mereka juga wajib memperlihatkan surat-surat kelengkapan,” tandasnya. adi























