DENPASAR – Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu malam (6/6/2020).
Kegiatan monitoring penduduk non permanen yang menyasar rumah kos-kosan ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kos di wilayah Ubung, apakah ada menerima orang baru dikos-kosannya atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi covid-19 dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran covid 19.
Hal ini dikatakan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (7/6/2020). “Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kosan yang baru (nihil) dikarenakan pemilik kos sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid-19 yang semakin meningkat,” ujarnya.
Pihaknya juga tetap mengimbau kembali kepada seluruh pemilik kos yang ada di di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kos lagi semasa pandemic covid-19 ini. ”Kalau pun ada, harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid 19 setempat,” tegasnya.
Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personil Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kos yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekos.
Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kos, juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permanen dengan hasil non reaktif serta edukasi dalam melaksanakan protap protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 di Kelurahan Ubung. yes