DENPASAR – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, didampingi Sekda dan Inspektur Tabanan, melaksanakan entry meeting dengan Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali, terkait pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan TA 2021, di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Daerah Bali, Senin (7/2/2022). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Wahyu Priyono, juga diikuti oleh delapan kepala daerah atau perwakilan kepala daerah se-Bali.
Diungkapkan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan interim secara rinci, setelah masing-masing kabupaten menyerahkan LKPD, sesuai waktu yang ditetapkan. Pemeriksaan dibagi atau diperiksa oleh beberapa tim yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kabupaten.
‘’Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 7 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022. Pemeriksaan bisa melalui metode yang lain, karena ada dalam jangka waktu pemeriksaan tersebut ada pelaksanaan hari raya Nyepi. Mungkin juga bisa dilakukan dengan daring,’’ ujar Wahyu.
Tujuan pemeriksaan interim, lanjutnya, meliputi pemantauan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan-temuan yang berpengaruh terhadap penilaian opini BPK. Pemeriksaan sistem internal penyusunan keuangan, menilai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan pengujian substantif secara terbatas atas transaksi tertentu.
Bupati Sanjaya pun menyambut baik langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan BPK. ‘’Kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, kami harapkan agar menunjukkan kerja sama yang baik selama pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BPK RI. gap






















