KLUNGKUNG – Larangan iklan rokok sudah lama diberlakukan di Kabupaten Klungkung, tapi iklan rokok ternyata masih ada terpampang di warung-warung. Iklannya berupa stiker dan spanduk rokok.
Menemukan kondisi itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, tanpa menunggu atau minta izin pemilik warung, langsung bertindak tegas dengan membuka paksa stiker iklan rokok di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (6/1/2022).
Dia minta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok, karena Klungkung mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbup Nomor 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR.
“Juga SK Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR,” seru Suwirta sambil minta para distributor dan agen rokok tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung. baw
























