Bupati Sedana Arta Minta Pimpinan OPD Terus Berinovasi

BUPATI Sedana Arta bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, usai penandatanganan rencana kerja antara Pemkab Bangli dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Senin (25/4/2022). Foto: ist

BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menekankan kembali ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai untuk terus berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Yang dilakukan tentunya didasari Undang Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal itu disampaikan Sedana Arta saat menandatangani rencana kerja antara Pemkab Bangli dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Senin (25/4/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dipaparkan, rencana kerja yang ditandatangani sekarang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tanggal 4 Juni 2021 di Denpasar, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bangli.

“Nota kesepakatan dan rencana kerja ini salah satu bukti nyata Kabupaten Bangli bersungguh-sungguh berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menuju Bangli Era Baru sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegasnya.

Seiring bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ulasnya, perlu dilakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah. Terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, dan ketatalaksanaan.

Tujuan reformasi birokrasi, ungkapnya, untuk membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranan masing-masing secara bersih, efektif dan efisien. “Semua dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, searah dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk,” bebernya.

Baca juga :  2022, PLN Reduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menambahkan, perjanjian kerjasama ini merupakan kehormatan Ombudsman dalam rangka mendorong perbaikan reformasi birokrasi. Dia meyakinkan Ombudsman masuk lebih jauh melihat praktik pelayanan publik dan wilayah yang lebih konkret.

“Reformasi birokrasi sebenarnya menginginkan ada perubahan paradigma pelayanan publik, paradigma lama yang kurang baik kita tinggalkan dan berbenah. Pelayanan publik adalah hak setiap orang, hak individu yang harus dilayani,” lugasnya.

Reformasi birokrasi, imbuhnya, adalah mengubah cara pandang. Di samping mereformasi strukturnya terkait pelayanan publik, membuat fungsi pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti, yang paling penting adalah perubahan mindset bahwa birokrasi saatnya melayani, bukan lagi dilayani.

“Apalagi seiring perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa dan dapat diakses cepat oleh masyarakat, maka sebagai pelayan masyarakat harus selalu siap dengan perubahan dan meningkatkan standar pelayanan sesuai peraturan,” sarannya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.