Bupati Eka Sampaikam Pidato Pengantar Enam Ranperda

BUPATI Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan pidato pengantarterhadap enam Ranperda Kabupaten Tabanan, dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (23/11/2020). Foto: ist
BUPATI Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan pidato pengantarterhadap enam Ranperda Kabupaten Tabanan, dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (23/11/2020). Foto: ist

TABANAN – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan pidato pengantar terhadap enam Ranperda Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-12, masa persidangan ketiga tahun 2020 DPRD Tabanan. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (23/11/2020).

Turut dalam rapat paripurna tersebut, antara lain Ketua DPRD Tabanan beserta para wakil ketua dan anggota, Forkopimda Tabanan, instansivertikal dan BUMD, serta Sekda Tabanan, para asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Read More

Enam buah ranperda yang dibahas, meliputi Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu
Satu Pintu. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Eka menyebut pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan enam ranperda ini, yakni Ranperda tentang APBD Tahun 2021 yang merupakan rencana keuangan daerah, yang ditetapkan dengan perda yang mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS yang merupakan awal perencanaan anggaran daerah yang jadi pedoman dalam menyusun RAPBD TA 2021.

“Dalam rancangan TA 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,8 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp298,836 miliar atau 14,13 persen dari anggaran induk TA 2020. Dan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,8 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp294,279 miliar atau 13,5 persen dari anggaran induk TA 2020. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,5 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaanbersumber dari estimasi Silpa TA 2020,” papar Bupati Eka.

Silpa tersebut, lanjutnya, terdiri atas PAD sebesar Rp391,6 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,3 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42,5 miliar. “Belanja daerah terdiri atas belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp1,6 triliun, belanja tak terduga sebesar Rp13,3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp251,9 miliar,” ujarnya.

Untuk lima ranperda lainnya, Bupati Eka menjelaskan pertimbangan mendasar, yaitu adanya Permen No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, ada Permendagri No. 100 Tahun 2016tentang Pedoman Nomenklatur dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No. 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ranperda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Konsekuensinya, kita dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas, serta implementatif, dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang handal,” pungkasnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.