DENPASAR – Seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar. Pelanggar tersebut didenda Rp200 ribu.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, pelaksanaan sidang tipiring kali ini diagendakan penindakan terhadap tujuh orang pelanggar. Akan tetapi, hanya satu orang yang hadir dalam persidangan. Untuk itu, enam orang lainnya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.
Putra Wirabawa menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah di masing-masing tempat tempat penampungan sementara (TPS) sudah diatur sesuai dengan Perda. Tetapi masyarakat masih saja membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Untuk menertibkan pembuangan sampah, petugas baik dari dinas mapun desa/kelurahan rutin melakukan pemantauan lingkungan.
“Membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Yang bersangkutan diganjar tipiring dan akhirnya dijutuhi denda Rp200 ribu,” jelas Gustra, sapaannya.
Dia tidak memungkiri masih banyak warga masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Hal ini membuat suatu wilayah terlihat kumuh. “Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami DLHK bekerja sama dengan perbekel/lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” katanya.
Gustra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Swakelola Sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu. “Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” ujarnya.
Dia kembali berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik sehingga selanjutnya dapat memudahkan melakukan pengolahan di TPS. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan,” pungkasnya. rap
























