BPKPD Buleleng Diminta Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

RAPAT Optimalisasi Pajak Tahun 2022, yang dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Foto: rik

BULELENG – Kendati telah mencapai 91 persen lebih, tapi penerimaan pajak daerah untuk tahun 2021 dinilai masih belum maksimal. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng diminta untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2022 ini, sehingga mencapai target yang telah ditentukan secara maksimal.

Hal ini terungkap dalam Rapat Optimalisasi Pajak 2022 di gedung Unit IV kantor Bupati Buleleng, dipimpin langsung Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Senin (14/2/2022).

Bacaan Lainnya

Hadir juga Asisten III Setda Buleleng, Nyoman Genep; Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Tim PAD Buleleng dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPP Pratama, Bagian Hukum Setda Buleleng, Satpol PP Buleleng, BPN, dan KPKNL.

Sekda Suyasa mengatakan, untuk penerimaan pajak daerah di tahun 2021 belum maksimal, meskipun sudah mencapai angka 91 persen lebih.

‘’Kami lihat penerimaan pajak daerah tahun 2021 cukup bagus di angka 91,95 persen. Namun sisa piutang pajak masih cukup besar. Jadi perlu dilakukan inovasi terkait penagihan pajak daerah,’’ kata Suyasa.

Sebagian besar piutang pajak yang tinggi itu, menurut Suyasa, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp74.539.194,058. Kemudian dari pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah.

Diakui Suyasa, kurang optimalnya penerimaan pajak daerah tahun 2021 karena banyak hal, yakni kemampuan membayar oleh wajib pajak akibat pandemi Covid-19.

Bukan hanya itu, proses penagihan piutang pajak daerah terkendala belum adanya juru sita pajak dan piutang PBB-P2 masih ada data yang belum valid.

‘’PBB-P2 masih mengalami kesulitan untuk proses identifikasi subjek atau objek pajak. Ini terjadi karena data penduduk yang tidak ter-update. Misal, ada warga telah meninggal tapi belum melaporkan update data. Beberapa perusahaan juga sama,’’ ujar Suyasa.

Untuk itu, Suyasa meminta, BPKPD Buleleng mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di tahun 2022 ini, sehingga target pajak daerah tercapai.

Dari data, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah sebesar Rp157.676.579,841. Sasarannya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB.

Dari 14 inovasi tersebut, terpenting yakni BPKPB Buleleng diminta melakukan penagihan aktif. Artinya, memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Jika peringatan itu diabaikan, maka dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak. Selain itu, agar membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak.

Selanjutnya, harus membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari) dan dilakukan door to door berbasis online (DARING). PBB drive thru, gebyar PBB daring ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional juru sita pajak daerah dan pemuktahiran basis data PBB-P2.

‘’Dengan inovasi itu, penerimaan pajak daerah tahun 2022 dapat dicapai sesuai dengan target dan masyarakat juga diminta untuk taat pajak, agar program pembangunan di Buleleng berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng,’’ pungkas Suyasa. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses