POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta lain-lain Pendapatan yang Sah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 di Pemkab Klungkung diperiksa. Hal itu terungkap dalam acara Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali di kantor Bupati Klungkung, dihadiri Bupati I Made Satria dan perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Al Kausar, Kamis (14/8/2025).
Bupati Satria didampingi Sekda Anak Agung Gede Lesmana menyampaikan, dia selaku pihak yang merupakan objek dalam pemeriksaan BPK, sudah menugaskan OPD penghasil untuk menyiapkan dokumen yang akan diperiksa. Dia juga minta kepada Tim Pemeriksa BPK agar dapat membimbing Pemkab Klungkung dan memberikan koreksi jika ada kesalahan. “Saya menegaskan kepada OPD penghasil jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan, agar pemeriksaan berjalan dengan lancar,” tegas Satria.
Al Kausar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah proses bisnis Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah atas aspek sebagai berikut yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pendataan dan Penetapan dan Penagihan/Pemungutan dan Penyetoran. Alasan dilakukan pemeriksaan bertujuan untuk desentralisasi fiskal, sebagai salah satu agenda utama reformasi selain otonomi daerah, yaitu peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk mendanai sendiri urusan pelayanan publik yang belum sepenuhnya tercapai. “Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” sebutnya seraya menyatakan pemeriksaan dimulai dari 15 Agustus sampai dengan 17 September 2025. baw
























