Beraksi di 12 TKP Lintas Kabupaten, Jambret Spesialis Kalung Emas Dibekuk

PELAKU jambret I Wayan Edi Juniawan (34) saat digiring polisi di Polres Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Susut, berhasil membekuk I Wayan Edi Juniawan (34) yang beralamat di Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Karyawan peternakan ayam ini diringkus karena menjambret dengan spesialis kalung emas. Belakangan terkuak selama ini dia beraksi di 12 TKP lintas Kabupaten.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra; didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, Kasatrekrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dan Kasubaghumas AKP I Wayan Sarta, saat rilis media di Polres Bangli, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres menerangkan, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, Ni Wayan Wardini asal Kecamatan Susut, Bangli berjalan kaki pulang dari sembahyang di pura. Tiba-tiba korban dihampiri orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tidak dikenal, yang berpura-pura menanyakan arah jalan.

Menggunakan tangan kiri, orang tersebut menarik paksa perhiasan kalung emas yang dikenakan korban, lanjut melarikan diri ke arah selatan. Korban sempat berteriak minta tolong kepada saksi 1 untuk melakukan pengejaran, dan korban dibonceng saksi 2 juga ikut mengejar ke arah selatan. Namun, korban dan saksi kehilangan jejak.

Baca juga :  Mulai Senin Ini, Sekolah di Denpasar Serentak PTM, Dihentikan 14 Hari Jika Muncul Klaster Sekolah

Akibat dari peristiwa tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 35 gram dan satu mainan jinar seberat 15 gram. Total kerugian kurang lebih Rp50 juta. “Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan korban, sambungnya, Tim Resmob Polres Bangli melakukan serangkaian penyelidikan untuk dapat mengendus pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim menangkap Wayan Edi Juniawan yang diduga sebagai pelaku. Tersangka diciduk di rumahnya, di Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain perhiasan milik Wardini, tersangka juga mengakui menjambret di 11 TKP. Tiga lokasi di wilayah Bangli yakni di Desa Tiga, Banjar Serokadan, dan Banjar Penglumbaran, Kecamatan Susut. Di wilayah Gianyar ada lima TKP, di wilayah Badung ada dua TKP, dan di wilayah Denpasar ada satu TKP.

Modus operandi tersangka, sambung Kapolres, mengendarai sepeda motor dengan menyasar lokasi di jalan/gang yang sepi, menyasar perempuan, kemudian mengambil perhiasan milik korban yang sedang digunakan dengan cara paksa. ”Kejadian ini sempat viral di medsos saat pelaku beraksi dengan sepeda motor Scoopy DK 8563 KR,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 362 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.