KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, merilis penanganan pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, di Klungkung.
Menurut Gede Darmawan, Selasa (10/1/2023), Cabang Kejari Klungkung melangsungkan ekspose perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Bumdes Karya Mandiri. “Menurut jaksa penyidik dan dari hasil ekspose disimpulkan, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan,” katanya, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara ini, jelasnya, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA selaku Bendahara Bumdes, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Peran masing-masing tersangka, sebutnya, SA selaku Bendahara tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Dia juga tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya Bumdes. Melalui perpanjangan tangan bendahara yakni petugas pungut IR dan FA, mereka dapat memanfaatkan uang hasil tabungan para nasabah untuk kepentingan pribadinya.
“Dari kesalahan pengelolaan keuangan tersebut, para tersangka mendapat gaji dan keuntungan karena kondisi Bumdes selalu dianggap untung,” paparnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kami belum melakukan penahanan kepada ketiganya, karena masih menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya,” tutup Darmawan. baw
























