POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Belasan tower bodong alias belum berizin berdiri bebas di wilayah Kabupaten Karangasem. Sebagian bahkan sudah ada yang beroperasi, tapi hingga kini belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait.
Kondisi itu diakui Plt. Kadiskominfo Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023). Dia menuturkan, dari informasi masyarakat dan hasil monitoring tim pengendalian menara, sedikitnya ada 12 titik tower bodong berdiri di Karangasem, dan sebagian ada yang beroperasi.
“Tower yang belum berizin ini rata-rata baru semuanya, kami belum identifikasi apakah pembangunannya sesuai atau tidak dengan zona plan pengembangan pembangunan menara telekomunikasi. Sebab, pembangunan tower dilakukan duluan sebelum mengajukan perizinan,” ungkap Swisnawa.
Berhubung maraknya tower ilegal tersebut, dia berencana untuk turun melakukan monitoring. Pula merumuskan tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan tower belum berizin berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan zona.
“Nanti Tim Penertiban Perbup yang akan menangani. Kalau tower tidak sesuai zona plan, tentu izin tidak keluar,” bebernya menandaskan. nad