KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung membuka pembayaran denda dan biaya perkara tilang sesuai putusan Pengadilan Negeri Semarapura di aula kantor Kejari, Selasa (9/2/2021). Selain itu, 209 pelanggar tersebut dapat mengambil barang bukti tilang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Klungkung, I Made Jury Imanu, pengambilan barang bukti berupa STNK dimudahkan dengan membayar denda tilang secara cashless (nontunai) melalui akses www.tilang.kejaksaan.go.id. Di situs itu pelanggar dapat mengetahui jumlah denda tilang, biaya perkara, serta nomor pembayaran berupa nota yang bisa langsung dibayarkan melalui ATM. Setelah itu pelanggar tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.
“Hal ini kami lakukan agar pengambilan barang bukti bisa dilaksanakan dengan cepat, efisien dan sesuai protokol kesehatan,” jelasnya. baw
























