Bawaslu: Penanganan Pelanggaran Afirmatif untuk Keadilan Pemilu

ANGGOTA Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: hen
ANGGOTA Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: hen

MANGUPURA – Bawaslu mengagendakan membuat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif. Demikian disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif pada Pemilu Serentak 2024 di Kuta, Badung, Minggu (12/3/2023).

Menurut Wirka, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Jadi, nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menguraikan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

Read More

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu strategi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan pemilu,” papar Wirka dalam kegiatan yang digelar selama dua hari mulai 12 hingga 13 Maret tersebut.

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, memaparkan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu. Afirmasi dalam konteks penegakan hukum, terangnya, dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian.

Kegiatan kali ini dibuka Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi tiga anggota yakni I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra. Pesertanya adalah komisioner pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu kabupaten/kota se- Bali. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.