DENPASAR – Mendapat ruang bergerak secara politik tanpa bergantung partai, itu alasan utama I Wayan Geredeg melangkah ke pertarungan anggota DPD RI. Berstatus pendatang baru, bermodal pengalaman 10 tahun sebagai Bupati Karangasem dan jaringan politik, dia optimis bisa bersaing pada Pemilu 2024. Keyakinan itu disampaikan usai menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Bali, Selasa (27/12/2022).
“Pilihan ke DPD karena panggilan nurani, dan saya yakin yakin ruang bergerak tanpa bergantung partai. Saya masih kader Golkar, tapi mundur dari pencalegan ke DPR RI. Keluarga (Golkar) tetap utuh meski jaringan politik bermacam-macam,” tuturnya.
Pada saat menyerahkan 2.270 dukungan, Geredeg didampingi keluarga dan petugas penghubung yang juga pengurus Partai Golkar Bali, Muammar Kadafi. Mereka diterima anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, Luh Sri Widyastini, dan AA Raka Nakula. Geredeg mengaku sudah mengunggah dukungan minimal ke aplikasi Silon. “Mohon arahan dari KPU,” kata Bupati Karangasem periode 2005-2015 itu.
Setelah Widyastini menjelaskan tata tertib penyerahan syarat dukungan, Geredeg dan tim menyerahkan berkas dimaksud kepada komisioner KPU. Sebelumnya, anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, yang hadir melakukan pengawasan, menjelaskan masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum mulai masa kampanye, Bawaslu akan mencegah, menindak, dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Jika kampanye dimulai, Bawaslu mencegah kegiatan atau aktivitas peserta Pemilu berkampanye.
“Bagi bakal calon yang belum ditetapkan, juga peserta Pemilu, kami ingatkan tidak melakukan aktivitas apa pun yang mengarah ke kampanye. Misalnya di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kegiatan lain yang dapat merusak seperti politik uang,” tegasnya.
Meski tidak membatasi kegiatan, Bawaslu akan mengirim surat cegah dini ke bakal calon DPD agar tidak sampai terjadi pidana pemilu. “Boleh sosialisasi pencalonan, tapi perhatikan norma, etika, dan hukum yang berlaku. Bawaslu membuka pintu untuk para calon berdiskusi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” terang mantan jurnalis itu.
Terkait motif utama ke DPD, tutur Geredeg, karena dia butuh wadah politik agar dapat berjuang bagi Bali dan Kabupaten Karangasem khususnya. Pengalaman Bupati 10 tahun jadi modal kuatnya. Karangasem yang sebelum dia pimpin berstatus daerah tertinggal, pertumbuhan ekonominya bisa terkerek menjadi 6,2 persen. Angka kemiskinan yang sebelumnya 37 persen, turun drastis hanya 6,8 persen, di bawah rerata kemiskinan nasional yang 11 persen.
“Kalau mengandalkan APBD tidak mungkin Karangasem membangun pesat, perlu terobosan. Maka perlu keseimbangan daerah untuk Bali, karena pertumbuhan ekonomi tinggi cuma di selatan, tapi pemerataan belum,” paparnya.
Mengakui kewenangan DPD tidak seluas DPR, dia menilai tetap bisa berbuat minimal sebagai penyampai aspirasi dan memberi masukan apa kebutuhan rakyat Bali ke pemerintah pusat. Apalagi di Senayan tidak ada beda warna antara DPD dan DPR, mestinya mampu sama-sama memperjuangkan Bali.
Bagaimana dengan gagasan “berbagi suara” sesama calon DPD seperti digagas Arya Wedakarna? Geredeg tertawa kecil sebelum menjawab bahwa ide itu tidak mungkin dieksekusi, karena potensi tiap calon berbeda. “Biarkan masyarakat melihat, maksudnya setelah jadi (DPD). Contoh bagaimana Karangasem dapat banyak anggaran pusat karena diperjuangkan (oleh Geredeg). Tidak mungkin terwujud (ide berbagi suara) itu,” pungkasnya sembari tertawa. hen























