DENPASAR – Sebagai calon perseorangan, calon anggota DPD RI berhak mengkampanyekan diri sendiri. Namun, regulasi tegas melarang seorang calon mengkampanyekan calon lain. Kondisi itu otomatis akan menutup peluang untuk sesama calon berbagi suara seperti digagas IGN Arya Wedakarna, petahana sekaligus bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024. Pandangan itu disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Rabu (28/12/2022).
Menurut Rudia, jika di lapangan ada calon DPD bersamaan datang karena ada hubungan persaudaraan misalnya, Bawaslu tidak bisa melarang. Tentu sepanjang tidak melakukan hal dilarang dalam aturan kampanye. “Saya tidak mengatakan berpaket (mengajak koalisi calon lain) tidak boleh, DPD punya hak tersendiri melakukan kampanye dan difasilitasi sama dengan peserta pemilu dari partai oleh KPU. Kalau berbagi suara itu dimaknai bagi-bagi suara di C1, itu melanggar hukum,” tegasnya.
Seandainya berbentuk berbagi basis suara, ucapnya, Bawaslu tidak menjangkau sampai ke sana. Tetapi, jika berbagi suara dengan tidak benar, apalagi melibatkan uang, itu jelas politik uang. “Ingat, siapa pun melanggar, apalagi politik uang, bisa didiskualifikasi,” serunya dengan nada tinggi.
Bagaimana jika tanpa uang? Kembali Rudia berujar calon boleh kampanye sesuai aturan dan difasilitasi KPU. “Tidak diatur bukan berarti boleh. Artinya, kalau mengatur diri dengan berbagi suara tapi ada potensi pelanggaran, kami akan ingatkan,” sambungnya.
Secara teknis, paparnya, tidak mungkin ada dua calon kampanye dengan jadwal dan lokasi yang sama. Bila ada yang begitu, Bawaslu akan mengingatkan bahwa hari itu jadwal kampanye calon tertentu. Ketika masih berstatus bakal calon dan sosialisasi bareng, hal itu dinilai sah-sah saja. Pembeda sosialisasi dan kampanye, yakni kampanye berisi visi-misi, ada nomor urut dan ajakan memilih. Sosialisasi silakan, yang penting tidak di tempat yang dilarang, misalnya tempat ibadat.
“Kalau masuk tahapan kampanye dan kampanye di tempat ibadah, itu pidana pemilu lho. Maka kami jauh hari lakukan pencegahan agar sosialisasi bukan di tempat dilarang,” tandasnya.
Terkait penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, Ainun Ni’am datang ke KPU Bali, Rabu (28/12/2022) sore. Disertai sejumlah pendukung, kader Nahdlatul Ulama (NU) itu menyerahkan 2.783 dukungan yang tersebar di 9 kabupaten/kota dan 31 kecamatan. Mereka diterima Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama empat komisioner lainnya.
“Kami kawal perdamaian dunia di Bali dengan konsep Islam damai bagi seluruh alam, menjunjung nilai tinggi keberagaman, kemanusiaan, kedamaian dan kesetaraan semua makhluk. Ini cita cita idola saya, Gus Dur,” tuturnya.
Mengingat persaingan kontestan DPD RI cukup banyak dan masih diikuti tiga petahana, Ainun mengaku tetap sangat optimis. Selain karena proses demokrasi, dia berujar pemilih di Bali bisa lihat pembeda di dirinya dengan beberapa program yang dibawa. “Insya Allah penuh,” sahutnya saat ditanya tentang seberapa besar dukungan keluarga besar NU terhadapnya.
Bahwa perolehan suara anggota DPD RI petahana, Haji Bambang Santoso, paling kecil pada Pemilu 2019, lagi-lagi Ainun melontarkan optimisme bisa melewatinya. Caranya dengan membangun beberapa konsolidasi. “Optimis itu kewajiban, yang jelas pondasi perdamaian dunia di Bali harus dijaga,” lugasnya.
Apakah ada kegelisahan kaum muslim di Bali yang hendak disuarakan ke DPD RI kelak? “Nantilah, tidak enak kalau diomongin di media,” kelitnya sembari tertawa. hen
























