Bawa Sabu, Jukir Pasar Asal Paksebali Diringkus di Bangli

AAGA alias Tapak (27) saat diperiksa penyidik Reserse Narkoba Polres Bangli. Dia diringkus karena menyimpan sabu-sabu. Foto: ist

BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap AAGA alias Tapak (27) asal Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dia diringkus karena menyimpan sabu-sabu, Senin (20/6/2022) di Jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.

Kasatnarkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, Kamis (23/6/2022), menguraikan, penangkapan berawal dari informasi tentang penyalahguna narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditelusuri Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu.

Bacaan Lainnya

Senin (20/6/2022), polisi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan di seputar Jalan Tirta Mengening, dan ternyata itu AAGA alias Tapak yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Pasar Klungkung.

Saat melakukan penggeledahan badan, ditemukan sepotong pipet warna kuning berisi serbuk kristal bening sabu-sabu yang disimpan di bagasi motor Yamaha DK 4636 NA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka membeli sabu di daerah Batubulan, Gianyar yang rencananya diberikan kepada seseorang berinisial SL untuk dipakai bersama-sama.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses