Batasi Sampah Plastik, Sekda Gianyar Keluarkan SE Penggunaan Tumbler

PENGGUNAAN tumbler berbahan stainless disarankan untuk mengurangi sampah plastik. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Untuk optimalisasi pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bertanggal 6 Februari 2025. SE ini juga berdasarkan imbauan Bupati Gianyar Nomor 060/ 4200/ORG/2025 tentang implementasi Pergub Bali Nomor 97/2018.

SE Sekda Gianyar tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar dan satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan pemerintah, serta kelompok masyarakat di lingkungan Pemkab Gianyar, tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik gelas maupun botol.

Bacaan Lainnya

Pun tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun kegiatan rapat atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di Pemkab Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar agar membawa botol minuman atau tumbler.

Sangat dianjurkan untuk menggunakan tabung air minum berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat bebas BPA (Bebas dari Bisphenol A, atau senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Baca juga :  Ketua Umum KONI Bali Mendatang Diharapkan Transparan Kelola Anggaran dan Tidak Lagi Ikut Bidding PON

SE tersebut juga mengamanatkan para kepala satuan pendidikan, dan guru-guru agar menjadi teladan serta memberi edukasi kepada para peserta didik dalam menggunakan tumbler. Muaranya adalah mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman.

Bagi perangkat daerah yang membawahkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah atau UPTD, agar menuliskan SE kepada seluruh UPTD di lingkungannya.

Dinas Pendidikan agar menuliskan SE ini kepada seluruh satuan pendidikan formal maupun nonformal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat. Kepada para camat diinstruksi menuliskan SE ini kepada seluruh perbekel atau lurah di wilayahnya masing-masing.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik, Sekda Gianyar juga minta para perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Imbauan tersebut mulai efektif dilaksanakan mulai 3 Maret 2025.

Agar pelaksanaannya dapat berjalan baik serta memberi dampak positif, Sekda minta kepala perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sosialisasi dan persiapan sebagaimana mestinya.

Ketua Yayasan Bumi Kita, I Wayan Aksara, yang bergerak dalam aktivitas kebersihan lingkungan, mengapresiasi wajib tumbler berbahan stainless tersebut. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah, baik Pemprov Bali maupun kabupaten/kota dalam memerangi masalah plastik.

“Setelah adanya aturan larangan penggunaan plastik dalam acara rapat, kini ada turunan SE wajib menggunakan tumbler. Tentu kami sangat apresiasi dan mendukung,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Baca juga :  KPU Ajak ASN Karangasem Jaga Netralitas Politik

Aksara berharap agar selain mengeluarkan SE, pemerintah juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan agar imbauan ini bisa mendarah daging. “Kami harap SE ini bisa diterapkan secara berkelanjutan, dan bisa mendarah daging, agar Bali bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia sebagai daerah yang serius memerangi masalah sampah plastik,” harapnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.