POSMERDEKA.COM, BANGLI – Budidaya ikan dengan sistem dinilai bioflok sangat menjanjikan. Hal tersebut dibuktikan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Namun, sebagian besar kelompok budidaya ikan di Bangli tidak mengantongi badan hukum. Kondisi itu menyebabkan mereka kesulitan atau tidak bisa mengakses bantuan pemerintah.
Kabid Perikanan Dinas PKP Bangli, Wayan Agus Wirawan, Selasa (23/5/2023) mengatakan, dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 67 kelompok pembudidaya ikan tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, baru 28 kelompok yang mengantongi badan hukum, dan empat kelompok sedang berproses membuat badan hukum. “Bisa dibilang hampir setengahnya kelompok pembudidaya ikan belum memiliki badan hukum,” ujar Wirawan.
Untuk dapat mengakses bantuan pemerintah, sebutnya, salah satu persyaratan mutlak harus terpenuhi adalah sudah berbadan hukum. Keengganan kelompok mengurus badan hukum kemungkinan karena masalah biaya yang harus dikeluarkan. Dia berharap para kelompok pembudidaya ikan bisa segera mengurus legalitas hukum kelompoknya dengan akta notaris. “Sebab, sesuai juklak dan juknis, untuk dapat mengakses bantuan pemerintah harus berbadan hukum,” tegasnya kembali.
Guna peningkatan produksi perikanan, jelasnya, pemerintah tahun 2023 lewat Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan memberi bantuan bioflok untuk dua kelompok pembudidaya ikan jenis lele di Desa Sulahan, Kecamatan Susut; dan Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Masing-masing mendapat satu unit bioflok, dengan pagu anggaran satu bioflok Rp175 juta. Bantuan yang diterima sudah termasuk konstruksi bangunan beratap, kolam bioflok delapan buah, berikut instalasi serta sarana lain seperti pakan, benih ikan, obat-obatan serta blower. “Kegiatan akan mulai digarap bulan Juni nanti terhadap kelompok tani ikan yang akan mendapat bantuan,” paparnya menandaskan. gia























