POSMERDEKA.COM, BULELENG – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Buleleng melaporkan perusakan baliho caleg oleh orang tak dikenal ke Bawaslu Buleleng. Dari pantauan, perusakan baliho terjadi di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Baliho dirusak dengan cara merobek di bagian gambar caleg DPRD Bali Dapil Buleleng atas nama Nyoman Suarta, yang juga Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Buleleng.
“Saya baru tahu dirusak itu pas Hari Saraswati tanggal 16 Desember sekitar jam 3 sore,” kata Suarta yang ditemui, Selasa (19/12/2023) di Singaraja.
Suarta menjelaskan, baliho dipasang di atas trotoar jalan di Desa Silangjana itu sudah mendapat izin pemilik lahan maupun aparat desa setempat. Selain itu, dia juga tidak menyalahi aturan KPU, karena tidak mengganggu fasilitas publik. Menimbang tidak ada kesalahan prosedur pemasangan, dia yakin balihonya sengaja dirusak orang tidak bertanggung jawab. Bukan pula rusak karena faktor alam. Alasannya, baliho caleg partai lain yang terpasang di sebelah balihonya kondisinya baik-baik saja.
“Kalau itu karena angin juga tidak mungkin, karena sisi belakang baliho ada tembok. saya tidak menuduh siapa-siapa yang melakukan perobekan, tapi ini kan sudah masuk tahap kampanye, ada upaya perusakan itu masuk pelanggaran,” tegasnya.
“Sudah saya laporkan, tadi tidak secara tertulis ke Bawaslu Buleleng. Kami berharap Bawaslu menangani kasus ini. Kalau dibiarkan, nanti kejadian serupa bisa saja terjadi lagi,” lugasnya.
Selain baliho miliknya, suarta berkata sebelumnya ada dua banner milik PKN yang dipasang di sekitar Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng juga hilang. Selain itu, juga ada baliho caleg PKN dirusak di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Sawan. Berhubung terjadi berkali-kali itulah maka dia memutuskan konsultasi ke Bawaslu. “Apalagi anak buah saya di lapangan banyak menghubungi untuk segera menindaklanjuti kondisi ini, agar tidak terulang dan berimbas ke mana-mana,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, membenarkan adanya laporan perusakan salah satu baliho caleg PKN. Namun, dia berkata laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Dia menjelaskan, dalam menyampaikan laporan kerusakan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Salah satunya harus melaporkan siapa yang melakukan perusakan. Laporan yang disampaikan PKN tidak menyebut siapa yang melakukan perusakan.
“Siapa yang terlapor dan pelapor itu harus jelas. Pada saat itu disampaikan ke kami tidak diketahui siapa, pelapor hanya memberi informasi melalui telepon,” jelas Carna.
Meski demikian, Carna mendaku memerintah Panwaslu Kecamatan Sukasada untuk turun mengecek kondisi baliho yang dirusak, lalu menelusuri laporan itu. Dia mengakui proses penelusuran memang agak susah menemukan siapa diduga melakukan. Yang pasti jika ditemukan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami lebih mengedepankan penelusuran, siapa tahu di lingkungan itu ada yang tahu pelakunya. Kami juga perlu kerja sama dengan masyarakat untuk bisa mengawasi, karena tindakan perusakan itu tidak baik dan bisa diancam dengan pidana pemilu,” urainya memungkasi. edy