DENPASAR – Kabar duka terus terjadi pada perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali. Rabu (16/9/2020), tercatat 4 pasien transmisi lokal meninggal dunia, sembuh 50 orang transmisi lokal (TL) dan tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 49 orang TL.
Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Rabu (15/9/2020), empat pasien yang meninggal berasal dari dua kabupaten yakni Buleleng dan Karangasem masing-masing 2 orang.
”Kembali hari ini ada tambahan 4 pasien meninggal, sehingga totalnya saat ini berjumlah 188 orang (2.53%) dengan rincian 184 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Rabu (16/9/2020).
Rentin menjelaskan, sebanyak 7 kabupaten/kota di Bali melaporkan tambahan kasus positif baru, kecuali Kabupaten Jembrana dan Bangli yang beruntun dalam dua hari kembali nihil tambahan kasus positif harian.
Kota Denpasar tetap menjadi penyumbang terbanyak 15 orang, Badung 11 orang, Tabanan 9 orang, Karangasem 5 orang, Gianyar 4 orang, Buleleng 2 orang, dan Klungkung yang sempat nihil sehari sebelumnya, kini ada tambahan 2 orang.
”Dengan demikian, secara kumulatif kasus covid-19 di Bali kini menjadi 7.429 orang (7.403 WNI dan 26 WNA) yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 7.036 kasus,” ungkap Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.
Sedangkan 50 pasien yang sembuh dilaporkan enam kabupaten/kota di Bali, dengan rincian Denpasar terbanyak 19 orang, disusul Gianyar 9 orang, Badung, Buleleng dan Bangli masing-masing 6 orang serta Tabanan 4 orang.
”Kini, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 5.887 orang (79,24%). Berdasarkan data tersebut, kini pasien (kasus aktif) dalam perawatan menurun menjadi 1.354 orang (18,23%) yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelas Rentin.
Rentin menambahkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Ditegaskannya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
”Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” harapnya. yes