DENPASAR – Fungsi pelayanan kepada umat Hindu secara legalistik diampu oleh PHDI. Menimbang signifikansi pelayanan itu, apapun kondisi internal PHDI sepatutnya hak umat tidak terbengkalai. “Karena itu, kami menyesalkan adanya sikap Majelis Desa Adat Bali (MDA) Bali terkait dualisme PHDI Pusat, dengan bersurat kepada Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melibatkan PHDI dalam kegiatannya,” kata Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali, DAP Sri Wigunawati, Sabtu (5/2/2022).
Pernyataan Wigunawati merujuk kepada surat bertanggal 23 Januari 2022 dari Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali cum Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, kepada Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bali. Pada intinya, Sukahet minta Kemenag Bali untuk sementara tidak melibatkan PHDI. Alasannya, status legalitas PHDI versi Wisnu Bawa Tenaya dan versi Ida Bagus Putu Dunia (PHDI hasil MLB) masih bermasalah, dan sedang menyelesaikan sengketa legalitas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Maka sampai ada putusan inkrach (final dan tetap), Kanwil Agama dimohon tidak melibatkan PHDI dalam setiap kegiatannya.
Menurut Wigunawati, meski sedang ada sengketa hukum, PHDI mesti tetap menjalankan tugas dan fungsinya kepada umat. Dia mendorong semua pihak bersikap bijaksana, dan tetap memandang PHDI sebagai pembina dan pengayom umat Hindu yang eksistensinya sangat dibutuhkan. Tugas PHDI bagi umat, urainya, sangat banyak. Misalnya urusan sudhi widani (konversi agama) atau diksa pariksa (pengesahan seorang sulinggih atau pendeta). Jika kemudian PHDI “dibekukan”, maka umat tidak mendapat suatu pelayanan.
“Ini akan seperti ayam kehilangan induk,” serunya didampingi sejumlah pengurus Bakumham Golkar yakni Putu Mega Marantika, Muhammad Khadafi, dan Wakil Ketua Golkar Bali Bidang Infokom dan MPO, Putu Indrawan Karna.
Lebih lanjut ditegaskan, Bakumham Golkar tidak dalam posisi menyentuh persoalan hukum dari dualisme PHDI saat ini. Pula tidak ada kepentingan mendukung salah satu pihak yang bersengketa. Pernyataan Bakumham semata-mata mempertimbangkan kepentingan lebih luas, yakni menjaga agar umat Hindu tidak ikut dirugikan akibat sengketa hukum tersebut.
Satu hal yang ditekankan dari persoalan ini, sambung Wigunawati, jangan sampai umat Hindu ditelantarkan dengan kondisi yang terjadi. Dia menganalogikan keributan di PHDI Pusat itu ibarat orang yang sedang minum-minuman keras, tapi jangan sampai orang di Bali yang ikut–ikutan mabuk.
Apakah Bakumham melihat surat dari MDA itu berarti MDA bermanuver dalam konflik internal PHDI Pusat? Ditanya demikian, Wigunawati hanya tertawa. “Kalau bukan bermanuver, lalu apa namanya? Soal siapa yang diuntungkan dari manuver tersebut, itu lain hal,” lugasnya menandaskan. hen























