Awal Tahun 2022, Satnarkoba Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus

SATNARKOBA Polres Karangasem saat meringkus tersangka kasus narkoba. Mengawali tahun 2022, Satnarkoba Polres Karangasem sedikitnya mengungkap tujuh kasus narkoba. Foto: ist

KARANGASEM – Mengawali tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem sedikitnya mengungkap tujuh kasus narkoba. Terakhir, pada Kamis (20/1/2022), jajaran Satnarkoba meringkus dua tersangka asal Kubu, Karangasem.

Mereka adalah Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah yang ditangkap di wilayah Desa Tianyar Tengah, dan Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat yang dibekuk di kawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem.

Read More

Dari pengembangan penyidikan, berbekal pengakuan dari tersangka Wayan K, tim operasional berhasil meringkus satu tersangka lagi yakni Ketut W alias Rejeng (32). Pria asal Tianyar Barat itu dibekuk di wilayah Legian, Kuta, Badung pada Jumat (21/1/2022) dengan peran sebagai orang yang mencarikan narkotika untuk Wayan K.

Tak berhenti sampai di sana, pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan dari Wayan K, tim opsnal kembali bergerak dan menangkap Nyoman B alias Eben (32) asal Jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

“I Nyoman B alias Eben merupakan residivis kasus narkotika, sebelumnya tiga kali menjalani pidana di LP Kerobokan. Diduga kuat si Eben ini sebagai bandar narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, Rabu (26/1/2022).

Dari ketujuh tersangka hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Januari 2022 ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 35.6 gram, uang tunai Rp4,287 juta, ponsel, sepeda motor dan bong (alat isap sabu).

Masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda. Bagi tersangka yang diduga sebagai bandar dipasang pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Bagi tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 digunakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, dalam rilisnya mengatakan, pengungkapan ketujuh kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat jajarannya memerangi segala bentuk kejahatan narkoba. Sikap itu untuk melindungi warga, terutama generasi muda, dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh komponen masyarakat di Karangasem berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan narkoba. Mari bersama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa kita,” ajaknya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.