Atribut Dicabut Satpol PP Karangasem, Golkar Tuntut Keadilan

PENCABUTAN atribut partai oleh Satpol PP Karangasem, beberapa waktu lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pencabutan atribut partai yang dipasang di ruas Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta oleh Satpol PP Karangasem beberapa waktu lalu, ternyata memantik kegeraman Partai Golkar Karangasem. Mereka menyiapkan langkah keberatan sampai menuju ke somasi.

Hal tersebut dilontarkan Sekretaris DPD Partai Golkar Karangasem, I Nengah Sumardi, Selasa (24/10/2023). Menurutnya, pemasangan atribut Golkar di kawasan Jalan Veteran sudah sesuai mekanisme dan sesuai aturan.

Read More

Sumardi mendaku pemasangan adalah perintah pusat serangkaian HUT Partai Golkar, yang dalam sebulan seluruh jajaran Golkar di Indonesia serentak memasang atribut partai seperti bendera dan baliho. Titik pemasangan adalah di areal pribadi, dan sudah ada persetujuan dari pemilik lahan.

“Kami sudah menindaklanjuti ke Bupati, Satpol PP juga sudah bersurat. Setelah kami bersurat dan pasang atribut di jalur 11, kenapa malah dibredel masalah atribut? Kami pertanyakan kok malah dinyatakan kami tidak bersurat? Bahasa beliau belum ada koordinasi antara bawahan ke pimpinan itu sangat tidak masuk akal,” tudingnya.

Sumardi menekankan ingin ada keadilan dan tetap berlandaskan aturan, makanya tetap akan mempertanyakan hal ini. Billboard kader senior Wayan Geredeg dan Gde Sumarjaya Linggih misalnya, sudah diizinkan pemilik lahan, tapi dipersoalkan.

Di sisi lain, ada partai lain yang dinilai tidak diperlakukan sama. “Tanggapan dari Satpol PP, belum ada koordinasi antara pelaksana di dalam dan di lapangan. Kami minta supaya tidak berlaku diskriminatif,” ketusnya.

Di kesempatan terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, berujar akan menindaklanjuti sejauh mana yang bisa dilakukan untuk menyikapi protes itu. Dia mengakui memang DPD Partai Golkar Bali ada bersurat ke Bupati Karangasem dengan tembusan ke Satpol PP.

“Memang kekurangan kami tidak menindaklanjuti. Tanggal 9 Oktober kami sudah disposisi untuk memfasilitasi dan menunjukkan tempat yang kiranya tidak melanggar regulasi, dalam arti Perda Nomor 4 tentang Tantibum. Nanti kami atensi setelah ini, kami akan rembukan dengan perangkat daerah terkait,” jawabnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.