KLU – Rapat dengar pendapat puluhan anggota Asosiasi Pedagang Lokal Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke DPRD menolak rencana masuknya retail modern digelar pada Kamis (19/1/2023). Asosiasi didampingi beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap dengan komitmen menolak kebijakan Bupati memberi ruang masuknya retail modern ke Lombok Utara.
Ketua Forum Asosiasi Pedagang Lokal, Lalu Safwan, mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD tetap dengan maksud menolak masuknya retail modern. Alasannya, kebijakan Bupati tidak hanya mematikan usaha pedagang lokal, juga akan banyak karyawan terkena dampaknya.
“Saya selama membuka usaha mempekerjakan enam karyawan, selama bekerja mereka dapat membantu ekonomi keluarganya,” katanya sengit. “Jika usaha kami tutup, siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka?” serunya dengan nada kesal.
Dia khawatir niat Bupati akan berimbas ke para karyawannya. “Soal usaha kami tutup tidak masalah, tapi soal nasib karyawan yang berhenti ini yang perlu dipertimbangkan,” ketusnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, tiga fraksi DPRD Lombok Utara mendukung penolakan rencana kehadiran retail modern. Tiga fraksi tersebut Fraksi Gerindra, Demokrat dan Golkar. Anggota Fraksi PAN dan PDIP memberi dukungan juga, tapi atas nama pribadi anggota fraksi.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Hakamah, mendukung pedagang lokal bukan tanpa alasan. Dia mengaku menyerap informasi warga dari puluhan pedagang di Kecamatan Gangga, yang semua tegas menyatakan menolak. Sebagai anggota fraksi, dia mendaku memiliki hak melakukan jajak pendapat, termasuk sejalan dan setuju dengan pengusaha lokal yang menolak.
Meski, sikapnya itu belum mendapat persetujuan pimpinan partai. “Sikap penolakan ini memang belum diketahui pimpinan partai. Tapi saya ada hak sebagai anggota fraksi ikut setuju terhadap penolakan itu,” jaminnya.
Sejalan dengan sikap Fraksi Gerindra, Sekretaris Fraksi PDIP, Made Karyase, turut mendukung penolakan. Dia tegas menyatakan jauh sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan partai. “Dukungan untuk menolak ini sudah saya sampaikan ke pimpinan saya,” sebutnya.
Ketua LSM Surak Agung, Wiramaya, menambahkan, bentuk penolakan masuknya retail modern konsisten dilakukan hingga muncul pernyataan Bupati untuk mengurungkan niatnya memberi ruang bagi retail modern masuk di Lombok Utara. Jika kebijakan itu tetap dijalankan Bupati, dia menegaskan akan aksi turun ke jalan.
Sebab, persoalan ini bukan isu sumbang, melainkan terang benderang Bupati memberi ruang bagi retail modern tanpa memikirkan pengusaha pedagang lokal, yang baru saja merasakan tumbuh setelah diterjang pandemi Covid-19.
“Kami berharap Bupati mengurungkan niatnya memberi ruang bagi retail modern ini berdiri di KLU,” tandasnya. fik























