GIANYAR – Mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja secara ilegal keluar negeri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar memberi sosialisasi kepada kepala desa dan ketua BPD seluruh terkait UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa (24/1/2023).
Menurut Kepala Disnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Tahun 2022, Gianyar memberangkatkan 1.190 PMI ke luar negeri, dan tahun 2023 potensinya akan mengalami peningkatan.
Terkait tujuan sosialisasi, kata Adnyani, agar dapat meminimalisir terjadinya keberangkatan pekerja ilegal. Pula sebagai upaya memberi perlindungan kepada PMI.
Peran kepala desa dalam keberangkatan PMI, jelasnya, calon PMI akan bersinggungan langsung dengan kades terkait pengurusan surat atau izin keberangkatan.
“Harapan kami, kades ikut mengawasi atau memberi informasi yang jelas terkait legalitas PMI, agar calon PMI tidak diberangkatkan secara ilegal,” pinta istri Bupati Gianyar, Made Mahayastra, ini.
Dalam sosialisasi, Adnyani menjelaskan berbagai syarat dokumen keberangkatan, skema penempatan dan yang terpenting adalah negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. “Atau jaminan sosial atau asuransi yang melindungi pekerja asing,” tandasnya. adi