Ambil Sabu ke Bangli, Residivis Narkoba Dibekuk

SATUAN Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus satu tersangka narkotika, Komang Tri Adnyana (39). Foto: Gia
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus satu tersangka narkotika, Komang Tri Adnyana (39). Foto: Gia

BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus satu tersangka narkotika, Komang Tri Adnyana (39), Senin (11/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Pria kelahiran Yehembang, Mendoyo, Jembrana itu, diringkus di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, tepatnya depan SMAN 1 Bangli, setelah tepergok mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0.1 gram netto.

Diketahui, SS tersebut ditempel dengan potongan lakban warna coklat dimasukkan dalam potongan pipet plastik warna putih yang dibalut dengan tissue warna putih lalu dibungkus dengan bekas kemasan rokok. Tempelan itu, diambil tersangka menggunakan tangan kiri dan disimpan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya dari Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Dia (tersangka-red) jauh-jauh dari Denpasar memang sengaja untuk ambil tempelan. Disangkanya transaksi di sini (Bangli-red) lebih aman ketimbang di Denpasar atau sekitar kota, makanya sengaja ambil lokasi transaksi di Bangli. Tapi aksinya sudah kami endus,” kata Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Gede Sudiarna Putra, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi dalam keterangan pers, Rabu (13/5).

Sehari pascapenangkapan, polisi lalu melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Nomor 4, Banjar Abasan, Dusun Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (12/5/2020). Dari penggrebekan itu didapati 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah botol kaca/bong (alat isap sabu), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga :  PSSI Berharap Kompetisi Junior Bersama dengan Liga Musim 2021

Pria yang sebelumnya pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar 2017 lalu karena kasus yang sama ini, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 144 ayat (1) Undang-undang yang sama.

“Dia baru bebas Oktober 2019 lalu. Sekarang kambuh lagi. Dari pengakuan yang sekarang dia mendapat barang itu, dari seseorang berinisial BL yang tinggal di Denpasar. Keterangan dan barang bukti masih kami dalami dan kembangkan lagi,” pungkasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.