Alit Sutarya: Jangan Benturkan Desa Adat Gianyar dengan Pemkab

KETUA Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya. foto: ist

GIANYAR – Polemik revitalisasi Pasar Umum Gianyar di khawatir adanya pihak ketiga yang membenturkan desa adat dengan Pemkab Gianyar. Mengingat setiap kebijkan yang dikeluarkan Pemkab Gianyar selalu dijadikan polemik. Hal ini diungkapan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya, Jumat (22/5/2020).

Lebih lanjut dikatakanya, apa yang dilakukan Pemkab Gianyar terhadap Pasar Umum Gianyar, bukan membangun baru, tapi merevitalisasi. “Jika membangun baru tentu ada proses-proses yang dilalui terkait pembebasan lahan dan lainya, dengan tukar guling lahan, atau kompensasi pengganti. Sementara merevitalisasi itu tidak ada kaitanya dengan atas hak tanah, karena proses pembangunan telah final sejak pasar dibangun,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia mempertegas lagi, Pasar Gianyar telah dibangun dari tahun 1947 dan kemudian ada perluasan di tahun 1977. Dalam proses tersebut sudah ada dasar-dasar pernyataan dari warga berupa surat pernyataan dari warga terkait proses ganti rugi atau tukar guling tidak ada permasalahan terkait hal tersebut.

Selama kurun waktu tersebut, tidak ada yang mempermasalahkan terkait status tanah. Bahkan tanah pemkab yang dijadikan penukar sudah masuk menjadi tanah PKD atau ayahan desa. “Dana sebesar Rp250 Miliar, tidak mungkin terealisasi tanpa ada kejelasan tanahnya, kenapa ketika adanya revitalisasi baru dipermasalahkan” tegasnya.

Diungkapkanya, wacana merevitalisasi pasar ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dalam kesepakatan bupati dengan desa adat. Memberikan 7 unit toko untuk desa adat Gianyar, 3 unit toko untuk puri dan 2 unit toko untuk desa Adat Beng. “Kesepakatan itu telah diiyakan oleh bendesa dan prajuru adat, sekitra 5 bulan lalu,” ungkapnya.

Alit menambahkan, dalam udang-udang dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 3, bumi, air, udara, serta kekayaan alam yang terkadandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pemkab menguasai bukan memliki. Terkait Pasar Umum Gianyar, pemkab menguasai tanah kan untuk kepentingan masyarakat. Desa adat pun telah diajak bekerjasama untuk mengelola parkir dan sengol,” jelasnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar ini menyampaikan, ingin mengajak stakholder di desa adat untuk menyikapi dan mencermati. Agar Jangan sampai desa adat ini dibenturkan dengan pemkab. “Saya khawatir masyarakat yang tidak paham terprovokasi lantaran tidak paham dengan situasi,” ungkapnya.

Jika ada permasalahan mari dikordinasikan, kedepankan dengan cara dialogis. Jangan sampai ketika desa menginventarisasi aset desa malah menjadi sengketa hukum, yang berujung keranah pengadilan, karena di pengadilan yang dibutuhkan bukti-bukti hukum bukan bahasa kone.

“Kalau di pengadilan tidak ada bahasa menurut penglinsir tiang, kenten kocap, kalau memang ada hal-hal yang kurang tersampaikan, mari kita sikapi dengan cermat dan jangan sampai antara desa adat dan pemkab dibenturkan,” pungkas Alit Sutarya. 011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses