Alasan Fokus Jalankan “Swadharma Penglingsir” Puri, Gde Agung Tak Lanjutkan Tahapan Pencalonan DPD RI

SURAT pernyataan dari Anak Agung Gde Agung, selaku petahana DPD RI cum salah satu bakal calon, menyatakan tidak melanjutkan proses pencalonan, Minggu (5/2/2023). Foto: ist
SURAT pernyataan dari Anak Agung Gde Agung, selaku petahana DPD RI cum salah satu bakal calon, menyatakan tidak melanjutkan proses pencalonan, Minggu (5/2/2023). Foto: ist

DENPASAR – Kontestasi bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali diwarnai kejutan. Anak Agung Gde Agung, selaku petahana DPD RI cum salah satu bakal calon, menyatakan tidak melanjutkan proses pencalonan, Minggu (5/2/2023). Meski, Bupati Badung periode 2005-2015 tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Dimintai tanggapan atas sikapnya berhenti di tengah proses itu, Gde Agung menyatakan karena ingin fokus menjalankan swadharma (kewajiban) sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi. “Tolong digarisbawahi, saya bukan mengundurkan diri. Surat saya itu merupakan pernyataan saya tidak lanjut mengikuti proses pencalonan meski sudah memenuhi syarat administrasi,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (5/2/2023) malam.

Read More

Lebih jauh diungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang dijalani sampai menuju kepada sikap tidak melanjutkan pencalonan. Pertama, terangnya ada dorongan dari pasemetonan (keluarga besar) dan masyarakat agar dia fokus menjalani kewajiban sebagai tokoh Puri Mengwi. Kedua, fokus kepada melayani masyarakat dan keluarga Puri dari aspek agama, adat, dan budaya. “Dan, saya setuju dengan dorongan semeton serta masyarakat itu,” paparnya.

Disinggung bahwa dia sebelumnya begitu bersemangat mengikuti proses pencalonan sampai tahap vermin, Gde Agung menyebut dalam hidup senantiasa ada proses. Dia juga menolak juga sikapnya di awal dinilai sebagai bentuk “kurang memperhitungkan langkah selanjutnya. Menurutnya, semua hal berproses, dan dalam proses tentu ada perenungan.


KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri); menerima berkas penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal calon DPD RI, Anak Agung Gde Agung, di KPU Bali, Jumat (23/12/2023). Foto: ist

Pertama, jelasnya, proses untuk dapat memahami diri sendiri. Kedua, ada proses untuk mengkaji dan merenungkan dalam diri sendiri. “Saya mengikuti pencalonan tidak ujug-ujug, sebelum itu juga ada proses perenungan mendalam. Anda pun pasti begitu,” sahutnya dengan artikulasi pelan.

Agar tidak terjadi simpang siur atas sikapnya itu, Gde Agung berjanji akan memberi keterangan resmi. Hanya, soal waktu, dia menyebut akan disesuaikan dengan padatnya agenda kewajiban adat dan agama yang mesti dijalani.

“Seperti sekarang ini, saya lagi ada odalan di pura. Nanti ada lagi upacara di (dia menyebut nama pura tapi tidak jelas terdengar karena di tempatnya situasi ramai), lalu di Pura Taman Ayun, padat sekali. Nanti pasti saya kabari,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Gde Agung menyampaikan surat bermaterai 10.000 kepada KPU Bali. Dalam rapat KPU Bali dengan topik pengambilan sample verifikasi faktual kesatu pencalonan anggota DPD RI, Minggu (5/2/2023), Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membacakan pengunduran diri bakal calon Anak Agung Gde Agung. Isi surat pernyataan selengkapnya lihat foto. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.