MATARAM – Ahli waris Wahyu Ilahi Robbi (34), salah seorang pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerima santunan Rp310 juta.
Kepala BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat, menyatakan, total santunan yang diterima ahli waris Wahyu Ilahi Robbi sebesar Rp310 juta terdiri atas santunan meninggal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp120 juta. Dana santunan tersebut sudah ditransfer bersama santunan dana pemakaman senilai Rp10 juta dan santunan berkala yang diterima sekaligus oleh ahli waris senilai Rp12 juta.
Selain itu, beasiswa untuk dua orang anak masing-masing Rp81 juta untuk anak yang sudah duduk di kelas tiga sekolah dasar, dan Rp87 juta untuk anak yang akan masuk taman kanak-kanak. ‘’Total santunan yang sudah ditransfer ke ahli waris sebesar Rp143 juta, sisanya untuk biaya pendidikan dibayarkan berkala,’’ katanya, Kamis (16/6/2022)
Penyerahan santunan kepada Siti Almawati, isteri Wahyu Ilahi Robbi, dilakukan oleh Sekda NTB, HL. Gita Ariadi; didampingi Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat; serta disaksikan Kepala BPSDM NTB, Lalu Hamdi; Asisten I Setda NTB, Madani Mukarrom; dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Gede Aryadi, di Mataram.
Adventus mengatakan, santunan yang diberikan kali ini, merupakan wujud kepastian perlindungan pegawai non-ASN dari Pemprov NTB. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama BPJamsostek adalah nyata.
Karena itu, kedepannya, diharapkan perlindungan diperluas juga kepada tokoh-tokoh agama. Guru ngaji, marbot masjid, dan tempat ibadah lainnya. ‘’Dengan premi yang sangat kecil, hanya Rp11.800 sebulan dianggarkan OPD-nya, negara sudah memberikan perlindungan cukup besar. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari rentan kemiskinan, jika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak diinginkan,’’ jelas Adventus.
Almarhum meninggal dunia pada 7 Mei lalu saat bekerja. Almarhum diketahui tiba-tiba pingsan, dan dilarikan ke RSUP NTB. Namun pihak rumah sakit menyatakan, ia sudah meninggal.
Sementara itu, Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi, mengatakan, BPJamsostek menjadi mitra Pemprov NTB telah memberikan hak-hak pekerja dengan mendaftarkan sebagai peserta aktif program jaminan sosial dan sekarang merasakan manfaatnya dengan pemberian santunan kepada ahli waris. ‘’Program ini wujud dari tanggungjawab pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada pegawai non-ASN Pemprov NTB,’’ katanya.
Gita mengatakan, pihaknya tetap berupaya agar masyarakat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dengan cara mengalokasikan dana APBD untuk membayar iuran/premi peserta BPJamsostek bagi pegawai non-ASN. Hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pegawai non-ASN dalam potensi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga berharap kepada ahli waris bisa memanfaatkan santunan untuk kegiatan produktif, sehingga nantinya bisa membiayai anak-anaknya melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Terlebih lagi kedua anak-anak almarhum masih berusia 9 tahun dan 4 tahun. ‘’Kami berharap dana santunan itu bisa dimanfaatkan untuk hal produktif dan bisa untuk masa depan anak anaknya,’’ ujarnya menandaskan. rul























