POSMERDEKA.COM, MATARAM – Evaluasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terus disosialisasikan KPU NTB. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, maka ada tiga kabupaten/kota di NTB yang mengalami perubahan pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriyati, mengatakan perubahan dapil dimaksud yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Dompu, dan Kota Bima karena ada penambahan. Namun, alokasi jumlah kursi tetap sama dengan pemilu sebelumnya. “Untuk DPRD KLU, Dompu dan Kota Bima, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, ada penambahan dapil,” ujar Zuriyati, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, alokasi kursi DPRD di KLU tetap berjumlah 30 kursi, tapi jumlah dapil dari tiga menjadi lima. Lombok Utara dipecah menjadi lima dapil dengan Lombok Utara 1 terdapat tujuh kursi untuk Kecamatan Tanjung, Lombok Utara 2 ada enam kursi untuk Kecamatan Gangga, dan Lombok Utara 3 terdapat enam kursi di Kecamatan Kayangan.
“Lombok Utara 4 Dapil 4 dan 5 masing-masing enam kursi di Kecamatan Bayan, dan Lombok Utara 5 ada lima kursi untuk Kecamatan Pemenang,” bebernya.
“Perubahan itu hanya di penambahan dapil per kecamatan. Dulu 2018 itu ada tiga dapil saja, sekarang dipecah menjadi lima dapil,” sambungnya.
Zuriyati menguraikan, untuk Dapil Kabupaten Dompu terdapat 30 kursi. Pada 2019 terdapat empat dapil, berubah menjadi lima dapil di masing-masing sembilan kecamatan. Dapil Dompu 1 terdapat alokasi tujuh kursi di Kecamatan Dompu, sementara Dompu 2 terdapat alokasi empat kursi di Kecamatan Hu’u dan Pohan. Dapil Dompu 3 terdapat tujuh alokasi kursi di Kecamatan Woja.
“Dapil Dompu 4 terdapat alokasi enam kursi di Kecamatan Kilo dan Manggalewa. Untuk Dapil Dompu 5 ada enam alokasi kursi di Kecamatan Kempo dan Pekat,” ungkapnya.
Perubahan dapil juga terjadi di Kota Bima. Pada Pemilu 2019 terdapat tiga dapil, kini berubah menjadi empat dapil. Dapil Kota Bima 1 terdapat lima kursi di Kecamatan Muda, Dapil Kota Bima 2 terdapat lima alokasi kursi di Kecamatan Rasanae Barat, sedangkan Dapil Kota Bima 3 terdapat enam alokasi kursi di Kecamatan Asakota.
Di Dapil Kota Bima 4 terdapat sembilan kursi yang tersebar di dua kecamatan, Rasanae Timur dan Raba. Untuk Kota Mataram terdapat 40 kursi dibagi menjadi enam dapil. Kabupaten Lombok Barat terdapat 45 kursi dengan lima dapil, tersebar di 10 kecamatan. Dapil Lombok Tengah terdapat 50 kursi tersebar di enam dapil di 12 kecamatan.
Di Kabupaten Lombok Timur terdapat 50 kursi dengan lima dapil yang tersebar di 21 kecamatan, di Kabupaten Sumbawa Barat masih sama dibagi menjadi tiga dapil dengan 25 kursi yang terbagi di delapan kecamatan. “Kabupaten Sumbawa terdapat 45 alokasi kursi, tersebar di lima dapil dengan jumlah sebaran di 24 kecamatan. Dapil terakhir di Kabupaten Bima terdapat 45 alokasi kursi, dengan jumlah enam dapil yang tersebar di 18 kecamatan,” lugasnya.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, minta KPU di 10 kabupaten/kota NTB segera sosialisasi hasil penataan dapil ini. “Jangan jadi beban KPU saja, tapi libatkan stakeholder lain dalam sosialisasi. Sebab, dapil amat strategis, lebih-lebih saat pemungutan suara nanti, sangat berkaitan berapa jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih di TPS,” tandas Suhardi. rul























