POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar serius dalam pencegahan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah. Disdikpora Kota Denpasar terus mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD dan SMP.
Dari data yang dihimpun di Disdikpora Kota Denpasar pada Rabu (8/11/2023) untuk jenjang SMP sudah 64 SMP negeri/swasta dari 70 sekolah setara 91,44 persen sudah membentuk TPPK. Pada jenjang SD dari 231 SD negeri/swasta tercatat sudah 187 sekolah setara 80,96 persen sudah membentuk TPPK. Sementara pada jenjang PAUD dari 372 satuan PAUD di empat kecamatan di Kota Denpasar, baru 138 satuan PAUD atau setara 37,10 persen yang membentuk TPPK.
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengapresiasi sekolah-sekolah yang telah membentuk TPPK, karena hal tersebut merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindakan-tindakan yang melawan hukum di lingkungan sekolah. Bahkan jauh sebelum kebijakan ini muncul, pihaknya telah melakukan gebrakan di tingkat sekolah.
Gebrakan itu dengan melakukan sosialisasi bahwa sekolah harus ramah anak. Tidak ada tindakan kekerasan, perundungan dan lain sebagainya. Meski begitu, pihaknya tetap menyambut kebijakan ini dengan terus mendorong sekolah yang belum membentuk TPPK agar segera membentuk TPPK.
Menurut Wiratama, pembentukan TPPK diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan itu menyebutkan pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.
“TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua,” ujar Wiratama.
Lebih lanjut Wiratama mengatakan, terdapat sejumlah syarat dalam keanggotaan TPPK, yaitu tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Di tempat terpisah, Kepala SDN 2 Penatih, Ni Wayan Sri Sukanadi, mengatakan, pihaknya sudah membentuk TPPK. ”Saya pikir pembentukan tim TPPK ini sangat positif, sebab TPPK memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah” kata Sukanadi.
Selain itu, kata Sukanadi, pihaknya juga berupaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. ”Kami tidak ingin di lingkungan sekolah ada kasus bullying atau kekerasan lainnya,” pungkas Sukanadi. tra























