69.793 Warga Daftar KPPS Pilgub NTB, Tanggapan Masyarakat Dibuka Hingga 7 November 2024

KETUA KPU NTB, Muhamad Khuwailid. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Animo warga NTB menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sangat tinggi. Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, mengatakan, jumlah pendaftar yang terjaring saat ini mencapai 69.793 orang.

Sedangkan petugas KPPS yang dibutuhkan untuk Pilgub NTB sebanyak 58.835 orang. “Jadi, memang ada sebanyak 10.958 pendaftar terpental atau tidak lolos menjadi petugas KPPS. Jujur, ini di luar perkiraan kami sampai sebanyak 69.793 orang pendaftar. Sangat luar biasa jumlah pendaftarnya,” ucapnya, Sabtu (12/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Khuwailid, sebanyak 58.835 petugas KPPS akan bertugas di 8.405 TPS di semua wilayah NTB. Jumlah pemilih di masing-masing TPS dua kali lipat dibandingkan saat Pemilu 2024. “Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS. Sementara pada Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal 600 orang di setiap TPS,” ungkapnya.

Khuwailid menjamin akan melakukan seleksi ketat petugas KPPS yang mendaftar. Dia juga mengaku KPU kabupaten/kota cukup kewalahan dalam melakukan seleksi petugas KPPS, karena yang direkrut jumlahnya cukup banyak.

KPU sudah mengumumkan masyarakat yang lolos menjadi petugas KPPS di Pilgub NTB sebanyak 58.835 orang pada 5-9 Oktober lalu. KPU juga langsung membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap petugas KPPS yang dinyatakan lolos seleksi, sampai dengan 7 November mendatang.

Baca juga :  Dorong Produktivitas Hasil Pertanian-Peningkatan Ketahanan Pangan, Bank BPD Bali Teken Kerja Sama Penjaminan Kredit Usaha Alsintan

Menurutnya, masyarakat dapat memberi informasi kepada KPU terkait ketidaknetralan petugas KPPS yang dinyatakan sudah lolos seleksi. Semua jenis aduan dan masukan masyarakat itu akan diproses sebelum ditetapkan pada 7 November nanti.

“Sekarang waktu masih panjang, kurang lebih sebulan. Sampai 7 November kami masih menerima masukan masyarakat. Itulah cara kita untuk bisa menjaga integritas petugas adhoc,” lugasnya.

Sebagai catatan, beban kerja petugas KPPS di Pilkada sedikit berkurang dari aspek teknis. Jika pada pemilu 2024 mereka mengelola lima surat suara untuk lima jenis pemilihan, pada Pilkada 2024 hanya ada dua jenis pemilihan, yakni Pilgub dan Pilkada Bupati/Wali Kota yang akan dikelola.

Nilai honorarium petugas KPPS di Pilgub NTB 2024 lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya. Honor Ketua KPPS senilai Rp900 ribu, dan anggota Rp850 ribu di Pilkada 2024. Sementara pada Pilkada 2020, honor KPPS hanya berkisar Rp500 ribu. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.