600 Permohonan Menanti Realisasi Program “Atma Kerti” Pemkab Karangasem

KEPALA Dinas Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara. Foto: ist

KARANGASEM – Kehabisan anggaran, ratusan permohonan penghargaan pengurusan akta kematian melalui program “Atma Kerti” Pemkab Karangasem menunggu realisasi.

Total jumlah permohonan yang masuk ke Disdukcapil Karangasem tembus angka 600 saat ini, yang merupakan akumulasi permohonan yang masuk dari 26 April hingga awal Oktober 2022.

Read More

Kepala Dinas Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Selasa (4/10/2022) mengatakan, saat ini instansinya masih menunggu disahkannya anggaran perubahan untuk merealisasikan penghargaan bagi permohonan yang masuk.

Pihaknya mengusulkan anggaran di anggaran perubahan senilai Rp1 miliar lebih. “Kita masih menunggu disahkannya anggaran perubahan ini untuk merealisasikan penghargaan bagi pemohon yang sudah memenuhi ketentuan,” terangnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, syarat pengurusan akta kematian adalah penduduk yang meninggal harus terdaftar dalam pangkalan data kependudukan Karangasem.

Mengajukan surat permohonan penghargaan kepada Bupati bermaterai Rp10 ribu, surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp10 ribu yang diketahui oleh perbekel/lurah, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi rekening bank, dan fotokopi kutipan akta kematian. Fotokopi NPWP juga diperlukan jika memiliki, tapi jika tidak akan kena potongan 6 persen untuk administrasi bank. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.