DENPASAR – Sedikitnya 37 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (16/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelanggar yang terjaring kali ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker.
”Dari 37 pelanggar yang terjaring, 26 orang tidak memakai masker sehingga langsung didenda di tempat. Sedangkan 11 orang lagi hanya diberi pembinaan karena memakai masker tidak benar (didagu,” terang Sayoga.
Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Tim Yustisi akan berupaya terus menerus mengingatkan masyarakat bahwa covid 19 masih ada dan masih ada kasusnya, walau diakuinya kasusnya belakangan ini mulai melandai.
Karena itu, masyarakat diharapkan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.
“Kami tidak akan bosan bosan mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkas Sayoga. yes























