23 Kantongi KTP Bali, 124 WNA Ajukan Permohonan KTP di Disdukcapil Karangasem

HINGGA awal tahun 2023, jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem mencapai 124 orang. Ilustrasi. Foto: ist
HINGGA awal tahun 2023, jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem mencapai 124 orang. Ilustrasi. Foto: ist

KARANGASEM – Hingga awal tahun 2023, jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem mencapai 124 orang. Yang memenuhi persyaratan sebanyak 23 orang, dan KTP mereka telah dicetak dan diserahkan ke yang WNA bersangkutan. 

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, Kamis (16/4/2023) menyampaikan, selain 23 orang yang sudah diberi KTP Indonesia, 101 sisanya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkas terkait syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96/ 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, jelasnya, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selain itu, usia WNA bersangkutan harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. 

Read More

“Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi. Di antaranya harus memiliki Kitap yang diperoleh dari Imigrasi setelah yang bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) selama beberapa tahun,” katanya.  

Meskipun memiliki KTP elektronik, ulasnya, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam pemilu. Berbeda dengan KTP elektronik yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI), KTP elektronik yang dipegang WNA memiliki pembatasan masa berlaku. Masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Kitap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan, paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir. “Sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia, khususnya di Karangasem, atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem,” tandasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.