POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, PDIP Bangli menyiapkan saksi dua kali lipat dari jumlah TPS. Para saksi tidak hanya hadir dan bertugas di TPS saat penghitungan suara, juga ikut menyosialisasikan capres-cawapres yang diusung PDIP agar masyarakat lebih mengenalnya.
Sekretaris DPC PDIP Bangli, I Wayan Diar, mengatakan, saksi dari PDIP bersifat tetap, dan bergabung dalam Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Bangli. PDIP baru akan melakukan rekrutmen bila saksi yang lama berhalangan melaksanakan tugasnya. “Karena saksi di partai ini harus punya Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi, tidak bisa hari ini pemilu, hari ini kita rekrut. Saksi-saksi yang ada hari ini didominasi orang lama, yang baru hanya sedikit,” ucapnya Wakil Bupati Bangli tersebut, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Diar mengatakan, dari total 802 TPS di Bangli, masing-masing akan ditempatkan dua orang saksi. Jadi, khusus untuk saksi di TPS saja jumlahnya sebanyak 1.604 orang. DPC PDIP juga menugaskan 72 orang sebagai koordinator di masing-masing desa/kelurahan. Pula disiapkan saksi di masing-masing kecamatan atau dapil dengan jumlah 5 hingga 10 orang.
Lanjut disampaikan, para saksi wajib memiliki dan mampu mengoperasikan HP android. Sebab, pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi. Dia mendaku PDIP sejak pemilu sebelumnya punya aplikasi terkait pelaporan hasil saksi secara cepat. Walau demikian, saksi tetap berkewajiban menyetor blanko C1 ke DPC untuk mencocokkan dengan pelaporan yang dikirim secara luring (online).
Setelah perekrutan, sambungnya, akan dilaksanakan pelatihan saksi-saksi. Pelatihan diagendakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pelatihan dilakukan oleh pelatih-pelatih saksi yang ada di BSPN, dan kemungkinan akan dilakukan di dapil atau kecamatan masing-masing.
“Materinya dari Provinsi dan Kabupaten. Ini tentu sudah di-ToT (Training of Trainer) juga oleh BSPN Pusat. Kecuali dibutuhkan hal-hal tertentu, bisa langsung dari DPP. Misalnya ada update aturan. Tapi kebiasaan dari wabah Covid-19 sebelumnya, kami terbiasa melakukan secara daring,” imbuhnya.
Diar membeberkan, ada pembaruan materi dalam pelatihan. Mulai dari peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, Peraturan KPU, hak dan kewajiban saksi, dan sebagainya. Kalau secara teknis, urainya, misalnya bagaimana mengisi blanko agar jangan sampai salah, sampai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saksi.
“Tetapi dari semua teknis itu, poin akhirnya adalah bagaimana menjaga dan mengamankan suara partai di Bangli. Saksi wajib mengamankan seluruh suara partai, baik memilih caleg atau memilih gambar partai,” tegasnya.
Di samping sebagai saksi, tuturnya, mereka juga akan menjadi tim pemenangan capres-cawapres. Baik secara langsung atau tidak langsung, berkewajiban juga memenangkan partai. Sebab para saksi ini merupakan figur militan partai.
“Mereka wajib memenangkan partai dan seluruh calon partainya, apakah itu presiden, apakah calon-calon legislatifnya, sesuai dengan tempatnya masing-masing. Hal ini biasa dilakukan saksi-saksi, karena rata-rata saksi adalah pengurus partai di desa,” pungkasnya. gia























