POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Disiplin Pemkab Bangli yang dikoordinir Sekda I Dewa Bagus Riana Putra menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di Bangli, belum lama ini. Keduanya terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun, dan ASN yang sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
ASN tersebut sebelumnya diberi sanksi “ringan” dan “sedang” oleh masing-masing pimpinan OPD-nya, tapi tidak menunjukkan perbaikan. Perangkat daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli untuk diverifikasi kelengkapan dokumen berupa Surat Peringatan I s.d. III dan dokumen lain yang relevan. Tim kemudian memutuskan merekomendasi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Riana Putra, Minggu (11/1/2026).
Dia menambahkan, peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli. Hukuman disiplin ini diharap dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun non-ASN lainnya, untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas. gia






















