181 Awak Kapal Splendor Tiba di Bali, Kembali Dikarantina 14 Hari

SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin. Foto: ist
SEKRETARIS Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin. foto: ist

DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tuntaskan penanganan ABK Kapal Splendor asal Bali yang mendarat di Tanjung Priok. Setibanya mereka di Bali akan ditangani sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Demikian diungkap Sekretaris Gugus Tugas Made Rentin, pada Sabtu (9/5/2020).

‘’Hari ini (Sabtu) ABK Kapal Spelendor asal Bali akan tiba di Bali melalui jalur darat. Sebanyak 10 bus telah disiapkan untuk mengangkutnya dengan ABK seluruhnya berjumlah 181 orang,’’ terang Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.

Bacaan Lainnya

Rentin menegaskan semua ABK tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kapal dan di Jakarta sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk di rapid tes (tes cepat). Lebih jauh Rentin menerangkan, ABK Splendor setibanya di Gilimanuk akan langsung ditangani Gugus Tugas Provinsi Bali. Awak kapal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana akan langsung ditangani Gugus Tugas Kabupaten Jembrana untuk ditempatkan di karantina yang telah disiapkan.

Bus rombongan PMI asal kabupaten/kota lainnya dikawal oleh Satlantas Polres Jembrana bersama Dinas Perhubungan Provinsi Bali menuju tempat karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar. ‘’Tiba di LPMP mereka akan diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Provinsi Bali tentang lanjutan karantina agar genap 14 hari sesuai protokol kesehatan,’’ ujar Rentin .

Baca juga :  Rakorda II BAN-PDM Bali 2024: Menuju Peningkatan Mutu dan Akuntabilitas Pendidikan

Selanjutnya para PMI ini akan dijemput oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota di LPMP, langsung mengantar menuju ke tempat karantina di kabupaten/kota masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Spelendor batal menurunkan PMI asal Bali di Pelabuhan Benoa dan bergeser ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.  ‘’Kewenangan memutuskan dimana kapal-kapal tersebut merapat dan menurunkan penumpang / PMI tersebut ada di Pemerintah Pusat. Kami di Provinsi Bali bukan menolak seperti yang diberitakan tapi itu sepenuhnya keputusan Pemerintah Pusat,’’ ungkap Rentin.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen serius menangani masyarakat Bali, khususnya PMI yang kembali tersebut. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.